Suara.com - Keputusan pemerintah yang memberi lampu hijau kepada organisasi keagamaan mengelola tambang menuai beragam sorotan publik.
Diketahui beberapa waktu lalu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadilia menyebut bakal segera menerbitkan izin usaha pertambangan pengelolaan batu bara untuk PBNU. Alasannya untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Selain kepada NU, pemerintah kabarnya juga menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang disiapkan untuk dikelola sejumlah organisasi keagamaan yang ada di Indonesia.
Rencana itupun menuai sorotan termasuk dari pengamat politik Adi Prayitno.
Pria yang juga merupakan Direktur Eksekutif PPI tersebut menuliskan nada satir kepada PBNU yang terima izin pertambangan yang disodorkan pemerintah.
Melalui akun twitternya, Adi Prayitno menyebut bahwa tambang dan NU sudah di-takdir-kan bersama.
Hal itu seperti terlihat dari logo NU.
"DNA NU itu ada tambangnya ternyata. Lihat saja logo NU di bagian tengah yang melingkar itu jelas simbol tambang. Sudah takdir Tuhan sepertinya NU ngurus tambang," tulisnya.
Di luar itu, sikap PBNU yang menerima izin mengelola tambang yang disodorkan pemerintah menuai kecaman dan tentangan dari akar rumput Nadhliyin.
Baca Juga: Sosok Gudfan Arif Ghofur Penanggungjawab Tambang NU, Langsung Gercep Ajukan Perizinan
Salah satunya seperti pernyataan sikap yang dilontarkan sebanyak 66 warga NU alumni UGM.
Dari rilis yang diterima suara.com beberapa waktu lalu, para warga NU alumni UGM tersebut menolak keras putusan yang diterima PBNU soal mengurus tambang.
"PBNU perlu menyadari dengan penuh empati bahwa dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga nahdliyin – kelompok yang seharusnya menjadi tempat/sisi bagi pengurus NU untuk berpihak," tulis warga NU alumni UGM dalam keterangannya.
"Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan finansial untuk menghidupi roda organisasi harus dibuang jauh-jauh karena itu justru menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola potensi NU," sambungnya.
Sikap penolakan warga NU alumni UGM itupun dituangkan dalam 8 poin dimana diantaranya alasan menolak adalah untuk menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral.
Selain itu pemberian izin mengelola tambang berpotensi menjerumuskan NU pada kubangan dosa sosial dan ekologis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi