Suara.com - Bebas Visa Kunjungan (BVK) diterapkan Pemerintah RI sejak 1983 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Isinya menetapkan ada 169 negara yang warganegaranya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Dikutip dari kantor berita Antara, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa dari 169 negara ini hanya 35 negara yang balik memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke negara mereka.
"Artinya ada asas timbal balik," jelasnya.
Sebelum Perpres ini terbit, negara-negara yang tidak memberikan asas timbal balik diharuskan memiliki Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau visa on arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Ditambahkannya bahwa sebagai catatan terkait Perpres Nomor 21 Tahun 2016, pembentukannya tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan tidak bersifat mendesak. Perpres juga tidak memenuhi asas timbal balik.
Untuk itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,02 triliun per tahun apalagi kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan bagi 169 negara.
Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan bahwa potensi kehilangan ini adalah temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan semester I 2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"BPK merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait," tandas Nyoman Adhi Suryadnyana.
Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.
Baca Juga: Pasar Kreatif Bandung 2024 Hadirkan 236 UMKM, Siap Tembus Omzet Rp 9,3 M Hasil Tahun Lalu?
"SK Menkumham mengatur tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu," tukasnya.
Ada pun Hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut dari terbitnya kebijakan penghentian sementara BVK menunjukkan bahwa kebijakan berdampak terhadap meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.
"Dari target sebesar Rp 4,21 triliun, dapat direalisasikan Rp 9,70 triliun, atau 230 persen dari target. Kemudian, sumbangan PNBP dari sektor keimigrasian meningkat signifikan pada 2023. Dari target Rp 2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp 7,61 triliun atau 327,03 persen dari target," tandas Nyoman Adhi Suryadnyana.
Peningkatan PNBP sendiri berkorelasi dengan peningkatan jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Berdasarkan data, total kunjungan WNA pada 2021 mencapai 1.174.796 orang, yang turun karena pandemi COVID-19, lalu kembali meningkat ke angka 4.634.348 WNA pada 2022.
"Meningkat signifikan 10.632.034 WNA pada 2023. Dan, peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku," kata Nyoman Adhi Suryadnyana.
Berita Terkait
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Akademisi UGM Kritik Keras Kebijakan Pangan Prabowo-Gibran: Hukum dan HAM Diabaikan
-
Bukan Soal Uangnya: Mengapa Donasi Presiden Justru Mengkhawatirkan?
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa
-
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Cara Mendapatkan Promo Shopee 12.12, Trik Jitu Biar Gak Kehabisan Diskon
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Progres Pemulihan Listrik Pasca-Bencana: Aceh 33 Persen
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?
-
Diminta OJK Perbanyak Porsi, Proyeksi Keuangan Hijau Bakal Naik pada 2026
-
Mentan Amran: Korban Bencana Sumatra Harus Dibantu, Negara Memanggil!
-
Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar Amerika Loyo ke Rp16.667
-
IHSG Bergerak 2 Arah di Awal Sesi Hari Ini, Tapi Cenderung Melemah
-
Harga Emas Antam Meroket Lagi Hari Ini, Jadi 2.453.000 per Gram
-
Lewat AIIR, Indonesia Serius Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing di Pasar Modal