Pada 2017-2020 jumlah kunjungan WNA dari negara subjek BVK yang tidak menerapkan asas timbal balik terus meningkat. Total jumlah kunjungan mencapai 22.272.040 WNA.
"Sekali pun jumlah kunjungan WNA meningkat, negara justru kehilangan PNBP karena penerapan BVK," papar Nyoman Adhi Suryadnyana.
Ada pun perhitungannya, bila menggunakan tarif VKSK Rp 500.000 maka negara kehilangan penerimaan dari layanan visa kunjungan saat kedatangan minimal Rp 11,13 triliun atau Rp 3,02 triliun per tahun.
Dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah menerapkan pembatasan perlintasan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Pada 20 Maret 2020, kebijakan BVK dihentikan sementara melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020.
Lantas, pada 15 September 2021, pemerintah menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada 2022, Ditjen Imigrasi menerbitkan surat edaran tentang kebijakan BVK Wisata dan VKSK Khusus Wisata kepada beberapa negara.
"Kebijakan itu diterbitkan untuk melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata yang produktif dan aman dari COVID-19," jelas Nyoman Adhi Suryadnyana.
Kebijakan penghapusan BVK dan penerapan VKSK hanya bersifat sementara. Sebab, kebijakan itu hanya untuk merespons kondisi pandemi COVID-19 dan hanya diatur dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Perpres Nomor 21 Tahun 2016 belum dicabut atau diubah dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi, sehingga berpotensi diterapkan kembali.
Baca Juga: Pasar Kreatif Bandung 2024 Hadirkan 236 UMKM, Siap Tembus Omzet Rp 9,3 M Hasil Tahun Lalu?
"Jika kebijakan BVK kepada 169 negara diterapkan kembali, negara akan kehilangan PNBP dari VKSK yang berasal dari negara subjek BVK," tutup Nyoman Adhi Suryadnyana.
Berita Terkait
-
Belum Dapat Visa AS, Timnas Iran Terpaksa Mengungsi ke Turkiye untuk TC Jelang Piala Dunia 2026
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Klarifikasi Resmi Timnas Irak Terkait Isu Visa Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026
-
Suporter Bebas Uang Jaminan Visa AS Saat Piala Dunia 2026, Standar Ganda Imigrasi Trump Disorot
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
IHSG Anjlok 1,49 Persen usai Pidato Prabowo Bahas Ekonomi Indonesia
-
Prabowo Merasa Yakin Ekonomi RI Tumbuh Hingga 6,5% di 2027
-
Purbaya Buktikan Daya Beli Masyarakat Masih Tinggi, Penjualan Mobil-Motor Naik di April 2026
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.743, BI-Rate Diprediksi Naik: Cicilan dan KPR Makin Berat
-
Prabowo Beberkan Postur RAPBN 2027, Begini Rinciannya
-
Prabowo Patok Rupiah Hingga Rp 17.500/USD di RAPBN 2027
-
Harga Pangan Melonjak, Bawang Merah Naik Nyaris 10 Persen
-
Rupiah Paling Lemah di Asia, Kini Tembus Rp17.743 per Dolar AS
-
Perbandingan Harga Emas Antam vs Komoditas di Pegadaian, Galeri24 dan UBS Naik!
-
Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi