Suara.com - Menjelang lengser dari jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya memilih sendiri rumah pensiun untuk ditinggali dirinya beserta keluarga. Jokowi pun ingin rumahnya berada di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karangnyar, Jawa Tengah.
Menurut Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, pemilihan lokasi rumah pensiun sesuai permintaan Jokowi langsung.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ucapnya, dikutip Jumat (28/6).
Rumah pensiun Jokowi akan mulai dibangun pada awal Juli 2024 dan sudah siap ditempati menjelang Oktober 2024. Besaran rumah itu seluas 12.000 meter persegi.
Penampakan rumah tersebut, sebagian sudah tertutup seng berwarna putih setinggi 1,5 meter. Di samping kanan lahan rumah terdapat Rumah Makan Taman Sari, rujukan bus pariwisata dan sebelah kirinya Restoran Grandis Barn.
Meski terpisah kabupaten, sesungguhnya jarak rumah pensiun Jokowi dengan rumahnya di Solo sangatlah dekat. Kecamatan Colomadu berada di paling barat, dekat Kota Solo. Sekitar 5-6 kilometer perjalanan dari Solo menuju rumah pensiun Jokowi.
Tak Hanya Presiden Ke-7
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapat rumah pensiun dari negara. Rumah itu terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII No.26, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun luasnya mencapai 4.000 meter persegi. Rumah Presiden ke-6 itu sangat kental ornamen kayu dengan warna coklat yang mendominasi. Gerbang pagar hitam itu pun bernomor 26.
Baca Juga: Makeup Bold Selvi Ananda vs Makeup Natural Erina Gudono, Untuk Kondangan Lebih Cocok Mana?
Rumah SBY tepat di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar. Tak aja penjagaan ketat. Lingkungan sekitar tergolong sunyi.
Meski sudah punya rumah pensiun, ternyata SBY kerap menempati rumah miliknya di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor.
Sementara itu, Presiden ke-5 memilih rumah pensiun di Jalan Teuku Umar No.27 dan 27A, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah Megawati Soekarno Putri itu sangat ketat dijaga kepolisian di satu pos jaga samping rumahnya di nomor 27A. Sedangkan rumah nomor 27, ada dua polisi berjaga di tenda depan.
Sekeliling rumah Megawati, banyak lalu lintas kendaraan pribadi yang lewat. Tampak pagar rumahnya dominan berwarna putih dan pohon besar di halaman depannya.
Diatur Undang-undang
Pemberian rumah pensiun dari negara, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
-
Danantara Tentukan 4 Kota Jadi Pilot Project Waste to Energy
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Pinjaman KUR BRI di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan? Ini Penjelasannya
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Aset Kripto Masuk Jurang Merah, Tekanan Jual Bitcoin Sentuh Level Terendah 6 Bulan
-
Rupiah Masuk Zona Hijau Lawan Dolar Amerika, Terangkat Sentimen Ini
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya