Suara.com - Jelang masa jabatannya Jokowi sebagai Presiden yang sebentar lagi habis, pemerintah ternyata hanya baru menyelesaikan dua rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM). 'Utang' soal 11 rekomendasi TPPHAM di era Jokowi itu diungkap oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyebut hanya dua dari 11 rekomendasi PPHAM yang baru diselesaikan pemerintah. Dua rekomendasi TPPHAM itu yakni melakukan pengakuan dan penyesalan terhadap kasus HAM berat masa lalu.
“Disampaikan dalam Pidato Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 di Istana Negara,” kata Dimas lewat akun Youtube KontraS, Kamis (27/6/2024).
Kemudian, mewujudkan pembangunan mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM dalam Inpres 2/2023 dan Keppres 4/2023.
“Dua sudah dipenuhi, sementara 9 rekomendasi lainnya menurut kami belum terselesaikan,” ucap Dimas.
Adapun, 11 rekomendasi PPHAM terhadap pemerintah terkait pelanggaran HAM berat sebagai berikut:
- Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu;
- Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa;
- Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM;
- Melakukan pendataan kembali korban;
- Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban dan hak-hak sebagai warga negara;
- Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Menurut Tim PPHAM, perlu dilakukan pembangunan berbagai upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural;
- Melakukan sosialisasi ulang kepada korban dengan masyarakat secara lebih luas;
- Membuat kebijakan negara untuk menjamin tidak berulangnya peristiwa pelanggaran HAM yang berat;
- Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan;
- Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru;
- Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.
Berita Terkait
-
Siap Hadapi Ahmad Luthfi jika Disponsori Jokowi di Pilgub Jateng, PDIP: Kita Darahnya Petarung
-
Ngaku Tak Khawatir Cawe-cawe Jokowi Di Pilkada DKI, Sekjen PKS: Kan Sudah Biasa
-
Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS
-
Viral Ambulans Bawa Pasien Terhambat Rombongan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal