Suara.com - Rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dikabarkan batal. Proses akuisisi yang batal ini dinilai bukan sebuah hal negatif, tapi justru positif karena manajemen BTN bisa secara objektif menilai manfaat dari aksi akuisisi merger secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
Ekonom Senior Ryan Kiryanto menilai, kabar batalnya aksi BTN mengakuisisi Bank Muamalat adalah hal wajar dalam negosiasi aksi korporasi. Dalam aksi korporasi itu banyak pertimbangannya.
"Beberapa pertimbangan seperti nilai tambah setelah aksi korporasi dilakukan, visi misi, hingga kesepakatan harga jual-beli yang dinilai cocok untuk kedua belah pihak,” ujarnya ketika dihubungi.
Ryan melanjutkan, secara teori perusahaan ingin mengakuisisi perusahaan lain karena ingin mengejar value seperti diibaratkan 1 ditambah 1 bisa menjadi lebih dari dua. Jika dari hasil akuisisi merger 1 ditambah 1 tetap 2, artinya aksi akuisisi-merger tidak memberikan nilai tambah.
“Untuk mencapai tujuan itu, ada banyak cara yang dilakukan seperti mengakuisisi perusahaan yang sehat untuk cepat mencapai pertumbuhan yang agresif atau akuisisi perusahaan kurang sehat untuk diperbaiki dan mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Pastinya untuk beli perusahaan kurang sehat, harganya akan lebih murah,” ujarnya.
Artinya, jika ada ketidaksepakatan dalam negosiasi akuisisi merger, berarti ada hal yang tidak sesuai dari sisi nilai tambah pasca aksi korporasi, kesepakatan harga, hingga tidak cocok secara visi dan misi.
Senada dengan Ryan, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah berpendapat kabar batal rencana merger dan akuisisi dalam aksi korporasi adalah hal biasa.
"Tidak semua due dilligence harus berakhir dengan kata sepakat," ujarnya.
Piter menambahkan dengan memahami karakter pengendali Bank Muamalat, ada beberapa kemungkinan penyebab rencana aksi korporasi BTN ini tidak terjadi.
Baca Juga: Wakil Rakyat Dukung Keputusan BTN Terkait Kabar Batalnya Akuisisi Muamalat
Salah satunya disebabkan oleh pemegang saham pengendali Bank Muamalat adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki banyak aturan, termasuk melakukan divestasi. Pasalnya, BPKH sebagai pengelola dana haji mewajibkan investasinya tidak boleh mencatatkan return negatif.
Sementara itu, pihak Legislatif justru malah mengapresiasi kabar batalnya BTN mengakuisisi Bank Muamalat. Hal itu menjadi pertanda dalam melakukan akuisisi, BTN telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khairon mendukung sikap kehati-hatian manajemen Bank BTN dalam proses akuisisi Bank Muamalat untuk dimerger dengan BTN Syariah.
"Dalam aksi korporasi seperti akuisisi merger ini memang dibutuhkan kajian dan analisis yang mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk, proses due dilligance yang dilakukan," ujarnya.
Salah satu hal paling penting dalam akuisisi dan merger adalah kedua belah pihak harus memiliki kesesuaian terkait strategi bisnis, nilai perusahaan, hingga kesesuaian budaya serta visi antar entitas yang berbeda.
Sebelumnya, sempat dikabarkan rencana BTN akuisisi Bank Muamalat tidak berbuah hasil karena adanya ketidaksamaan visi dan ditentang oleh sejumlah pihak termasuk kelompok pendiri Bank Muamalat.
Di sisi lain, manajemen BTN maupun Menteri BUMN Erick Thohir belum memberikan penjelasan detail terkait kabar aksi korporasi tersebut. Terakhir, Erick Thohir hanya amengatakan kalau pemerintah ingin pasar ekonomi syariah di Indonesia bisa berkembang secara seimbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya