Suara.com - Rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dikabarkan batal. Proses akuisisi yang batal ini dinilai bukan sebuah hal negatif, tapi justru positif karena manajemen BTN bisa secara objektif menilai manfaat dari aksi akuisisi merger secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
Ekonom Senior Ryan Kiryanto menilai, kabar batalnya aksi BTN mengakuisisi Bank Muamalat adalah hal wajar dalam negosiasi aksi korporasi. Dalam aksi korporasi itu banyak pertimbangannya.
"Beberapa pertimbangan seperti nilai tambah setelah aksi korporasi dilakukan, visi misi, hingga kesepakatan harga jual-beli yang dinilai cocok untuk kedua belah pihak,” ujarnya ketika dihubungi.
Ryan melanjutkan, secara teori perusahaan ingin mengakuisisi perusahaan lain karena ingin mengejar value seperti diibaratkan 1 ditambah 1 bisa menjadi lebih dari dua. Jika dari hasil akuisisi merger 1 ditambah 1 tetap 2, artinya aksi akuisisi-merger tidak memberikan nilai tambah.
“Untuk mencapai tujuan itu, ada banyak cara yang dilakukan seperti mengakuisisi perusahaan yang sehat untuk cepat mencapai pertumbuhan yang agresif atau akuisisi perusahaan kurang sehat untuk diperbaiki dan mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Pastinya untuk beli perusahaan kurang sehat, harganya akan lebih murah,” ujarnya.
Artinya, jika ada ketidaksepakatan dalam negosiasi akuisisi merger, berarti ada hal yang tidak sesuai dari sisi nilai tambah pasca aksi korporasi, kesepakatan harga, hingga tidak cocok secara visi dan misi.
Senada dengan Ryan, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah berpendapat kabar batal rencana merger dan akuisisi dalam aksi korporasi adalah hal biasa.
"Tidak semua due dilligence harus berakhir dengan kata sepakat," ujarnya.
Piter menambahkan dengan memahami karakter pengendali Bank Muamalat, ada beberapa kemungkinan penyebab rencana aksi korporasi BTN ini tidak terjadi.
Baca Juga: Wakil Rakyat Dukung Keputusan BTN Terkait Kabar Batalnya Akuisisi Muamalat
Salah satunya disebabkan oleh pemegang saham pengendali Bank Muamalat adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki banyak aturan, termasuk melakukan divestasi. Pasalnya, BPKH sebagai pengelola dana haji mewajibkan investasinya tidak boleh mencatatkan return negatif.
Sementara itu, pihak Legislatif justru malah mengapresiasi kabar batalnya BTN mengakuisisi Bank Muamalat. Hal itu menjadi pertanda dalam melakukan akuisisi, BTN telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khairon mendukung sikap kehati-hatian manajemen Bank BTN dalam proses akuisisi Bank Muamalat untuk dimerger dengan BTN Syariah.
"Dalam aksi korporasi seperti akuisisi merger ini memang dibutuhkan kajian dan analisis yang mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk, proses due dilligance yang dilakukan," ujarnya.
Salah satu hal paling penting dalam akuisisi dan merger adalah kedua belah pihak harus memiliki kesesuaian terkait strategi bisnis, nilai perusahaan, hingga kesesuaian budaya serta visi antar entitas yang berbeda.
Sebelumnya, sempat dikabarkan rencana BTN akuisisi Bank Muamalat tidak berbuah hasil karena adanya ketidaksamaan visi dan ditentang oleh sejumlah pihak termasuk kelompok pendiri Bank Muamalat.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan