Suara.com - Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa program Family Office akan segera dibuka di Bali. Lantas, seberapa penting family office usulan Luhut? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya.
Sebelumnya diberitakan, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi memberikan usulan bahwa program family office akan dibuka di Indonesia, tepatnya di Bali. Usulan ini pun katanya sudah disetujui Presiden Joko Widodo.
Dengan ramainya pemberitaan tentang family office, hal ini lantas menimbulkan tanya, seberapa penting family office usulan Luhut tersebut? Simak berikut ini penjelasannya dari mulai pengertian, tujuan, hingga cara kerja family office.
Pengertian Family Office
Family office merupakan perusahaan swasta yang tugasnya menangani manajemen investasi sekaligus mengelola keuangan keluarga kaya. Adapun yang dimaksud keluarga kaya disini yaitu keluarga super kaya dengan aset Rp800 juta – Rp 1 triliun.
Selain bertugas mengelola kekayaan, program family office ini juga bertugas untuk membuat rencana perjalanan, mengurus asuransi, manajemen penggajian, mengurus pajak, mengurus transfer kekayaan keluarga, manajemen gaya hidup dan lain sebagainya.
Tujuan Family Office
Tujuan family office ini untuk melindungi serta mengembangkan kekayaan keluarga kaya. Selain itu, tujuan program ini juga guna memberikan layanan lainnya berupa manajemen properti dan juga perencanaan warisan.
Tujuan lainnya dengan dibukanya family office ini yaitu manajemen kekayaan menjadi lebih terintegrasi. Karena program ini menawarkan layanan dengan pendekatan investasi dengan menyesuaikan kebutuhan dan juga tujuan keluarga.
Bukan hanya itu, tujuan program family office ini juga guna membantu keluarga dalam urusan perpajakan agar bisa mengoptimalkan kewajiban pajak yang dibebankan ke meraka dan membantu mengurangi beban pajak.
Cara Kerja Family Office
Cara keraj Family Office ini yaitu memungkinkan orang superkaya dari berbagai dunia untuk menyimpan uangnya di Indonesia tanpa dibebankan pajak langsung. Namun, mereka wajib untuk berinvestasi di berbagai proyek yang ada di Indonesia.
"Mereka tidak dikenakan pajak tapi harus investasi, dan (dari) investasi nanti akan kita pajaki," tulis Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Instagram pribadinya @/luhut.pandjaitan pada Senin (1/7/2024).
Luhut pun memberikan gambaran mengenai cara kerja family office. Ia menyampaikan bahwa mereka bisa menyimpan dana di Indonesia 10-30 juta dolar AS. Kemudian Dana akan diinvestasikan ke berbagai proyek strategis yang ada di Tanah Air.
Jika ditanya apakah program family office ini penting atau tidak, bisa dikatakan ini penting karena program ini dapat membantu perekonomian, terutama untuk mengelola kekayaan sekaligus investasi jangka panjang.
Demikian ulasan mengenai seberapa penting family office usulan Luhut lengkap dengan pengertian, tujuan, dan cara kerja family office. Semoga informasi ini bemanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026