Suara.com - Jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih pada Oktober 2024 mendatang, sektor perbankan dihadapkan pada tantangan serius. Data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan pada angka kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL).
Kenaikan NPL ini terjadi paling banyak di segmen UMKM yang mendapat fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana rata-rata nasabahnya adalah kelas menengah bawah alias wong cilik.
Mengutip Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio NPL segmen UMKM meningkat cukup tinggi dibandingkan dengan akhir tahun lalu. Pada Mei 2024, rasio NPL kredit UMKM mencapai 4,27%, sedangkan Desember 2023 sebesar 3,71%.
Sementara NPL usaha menengah berada di level tertinggi 5,51% per April 2024, disusul oleh NPL usaha kecil di level 4,96%, dan NPL Usaha Kecil di level 3,14%.
Tingginya NPL tersebut tampaknya ikut menjadi salah satu alasan lemahnya pertumbuhan kredit di sektor UMKM. Mengutip data OJK, pertumbuhan kredit UMKM pada April 2024 hanya berada di angka 7,30% atau jauh dibawah kredit korporasi (18,45%) dan konsumsi (10,34%).
Lonjakan kredit macet ini terjadi karena pemberian program restrukturisasi kredit yang diberikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka membantu debitur terdampak pandemi Covid-19 telah resmi berakhir pada Maret 2024. Disisi lain para pelaku UMKM belum sepenuhnya pulih 100% pasca pandemi.
Berdasarkan data OJK sampai dengan 31 Mei 2024 penyaluran KUR telah mencapai Rp116,94 triliun atau meningkat 45,72% kepada 1,99 juta debitur dari 41 bank penyalur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi saat ini sedang pikir-pikir apakah bakal memperpanjang program restrukturisasi atau tidak.
“Salah satu kebijakan yang juga akan ditawarkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR,” kata Airlangga.
Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
Jokowi sendiri pernah mengatakan program restrukturisasi bisa diperpanjang hingga tahun 2025 mendatang, namun keputusan itu masih belum jelas hingga kini.
Airlangga pun menyatakan bahwa aturan terkait restrukturisasi tersebut merupakan regulasi yang berada di OJK. Di mana kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan oleh masing-masing bank.
“Terkait dengan itu kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas untuk restrukturisasi kredit kan masing-masing, dilakukan oleh perbankan masing-masing,” ungkap Airlanga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite