Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, bahan bakar kapal ke depan akan dikonversi dari solar menjadi diesel dual fuel (DDF). Upaya ini merupakan program dari PT Pertamina Hulu Mahakam.
"Ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk mengurangi impor bahan bakar High Speed Diesel (HSD) serta untuk meningkatkan penggunaan Liquified Natural Gas (LNG) yang lebih ramah lingkungan," ujar Menhub yang dikutip Senin (12/8/2024).
DDF merupakan teknologi baru di industri maritim yang dapat mendukung usaha penurunan emisi karbon dalam kegiatan hulu migas.
Teknologi ini dapat diimplementasikan di semua mesin kapal dan dikerjakan di galangan kapal dalam negeri.
Menhub menambahkan, proyek konversi ini tak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya bahan bakar, namun juga berkontribusi signifikan dalam upaya penurunan emisi karbon.
Dengan menggunakan teknologi DDF, lanjut Menhub, emisi CO2 dapat berkurang secara substansial dan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 mendatang.
"Secara garis besar, proyek konversi kapal berbahan bakar solar menjadi DDF juga menunjukkan sinergi yang kuat antara BUMN dan sektor swasta, untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mengurangi pencemaran lingkungan," ucap dia.
Menhub menambahkan, bahwa semua pelaku industri maritim perlu berperan aktif untuk mengatasi masalah darurat perubahan iklim akibat pemanasan global.
Dalam konteks ini, Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah berkomitmen untuk beradaptasi dengan perubahan iklim melalui pengurangan emisi kapal dengan penerapan Green Shipping.
Baca Juga: Jokowi Bakal Larang Mobil Berbahan Bakar Minyak Melintas di IKN
Langkah berikutnya adalah penerapan efisiensi energi yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan laut dari konsumsi tinggi bahan bakar fosil serta mendorong penggunaan energi yang ramah lingkungan.
"Pemerintah mendukung penerapan Green Shipping dengan menerbitkan sejumlah regulasi aksi mitigasi. Beberapa di antaranya adalah kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur, kewajiban penggunaan scrubber untuk kapal sebagai pembersih gas buang, peremajaan dan modernisasi kapal, penggunaan alat bantu navigasi yang ramah lingkungan, serta kewajiban melaporkan konsumsi bahan bakar untuk semua kapal berbendera Indonesia," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional