Suara.com - PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) kembali bermasalah. Saham perusahaan tambang ini disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Agustus 2024. Penyebabnya adalah gagal bayar dana amortisasi pokok ke-6 dan bunga ke-22 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E.
"Kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran ini disebabkan oleh penundaan persetujuan izin ekspor, yang berdampak pada rencana ekspor perusahaan," ujar Harianto Widiaia Direktur Utama Kamis (15/8/2024) dalam menjawab pertanyaan Bursa EFek Indonesia terkait gagal membayar obligasi jatuh tempo
Dia menambahkan, meskipun tidak ada dampak hukum yang signifikan hingga saat ini, perusahaan sedang mencari solusi untuk melunasi kewajiban tersebut secepat mungkin, dengan target pembayaran selambat-lambatnya pada 22 Agustus 2024.
Hingga saat ini, ZINC belum menerima gugatan hukum terkait keterlambatan pembayaran ini, dan perusahaan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam skema restrukturisasi sebelumnya. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk mengubah skema restrukturisasi atau mengadakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) kembali.
Harianto dalam penjelasannya, menegaskan ZINC optimis bahwa kegiatan ekspor yang telah kembali berjalan akan membantu mereka mempertahankan kelangsungan usaha dan melunasi kewajiban keuangan, termasuk terhadap pemegang obligasi. Perusahaan berharap dapat mempertahankan komitmen pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Sumber Pendanaan dari Ekspor ZINC mengungkapkan bahwa dana yang akan digunakan untuk melunasi obligasi berasal dari hasil penjualan ekspor. Sebelumnya, perusahaan menghadapi penundaan ekspor karena perpanjangan izin yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan, menyebabkan jadwal ekspor bergeser dari akhir Juli 2024 menjadi pertengahan Agustus 2024.
Dengan kembali aktifnya kegiatan ekspor, ZINC berharap dapat menjaga kelangsungan usahanya dan memenuhi kewajiban keuangan lainnya, termasuk pembayaran kepada pemegang obligasi ZINC01E.
Penutup Dalam surat yang disampaikan kepada BEI, ZINC menegaskan bahwa tidak ada perubahan skema restrukturisasi yang telah disepakati dengan para pemegang obligasi. Perusahaan optimis dapat melunasi kewajiban yang tertunda tanpa perlu perubahan lebih lanjut pada skema yang telah ada.
Hingga saat ini, ZINC belum memberikan informasi tambahan terkait dampak hukum yang mungkin timbul jika kewajiban ini tidak terpenuhi hingga akhir kuartal ketiga 2024. Namun, perusahaan tetap yakin dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Baca Juga: Impor RI Naik, Surplus Neraca Dagang Menipis di Juli 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara