Suara.com - PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) kembali bermasalah. Saham perusahaan tambang ini disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Agustus 2024. Penyebabnya adalah gagal bayar dana amortisasi pokok ke-6 dan bunga ke-22 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E.
"Kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran ini disebabkan oleh penundaan persetujuan izin ekspor, yang berdampak pada rencana ekspor perusahaan," ujar Harianto Widiaia Direktur Utama Kamis (15/8/2024) dalam menjawab pertanyaan Bursa EFek Indonesia terkait gagal membayar obligasi jatuh tempo
Dia menambahkan, meskipun tidak ada dampak hukum yang signifikan hingga saat ini, perusahaan sedang mencari solusi untuk melunasi kewajiban tersebut secepat mungkin, dengan target pembayaran selambat-lambatnya pada 22 Agustus 2024.
Hingga saat ini, ZINC belum menerima gugatan hukum terkait keterlambatan pembayaran ini, dan perusahaan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam skema restrukturisasi sebelumnya. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk mengubah skema restrukturisasi atau mengadakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) kembali.
Harianto dalam penjelasannya, menegaskan ZINC optimis bahwa kegiatan ekspor yang telah kembali berjalan akan membantu mereka mempertahankan kelangsungan usaha dan melunasi kewajiban keuangan, termasuk terhadap pemegang obligasi. Perusahaan berharap dapat mempertahankan komitmen pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Sumber Pendanaan dari Ekspor ZINC mengungkapkan bahwa dana yang akan digunakan untuk melunasi obligasi berasal dari hasil penjualan ekspor. Sebelumnya, perusahaan menghadapi penundaan ekspor karena perpanjangan izin yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan, menyebabkan jadwal ekspor bergeser dari akhir Juli 2024 menjadi pertengahan Agustus 2024.
Dengan kembali aktifnya kegiatan ekspor, ZINC berharap dapat menjaga kelangsungan usahanya dan memenuhi kewajiban keuangan lainnya, termasuk pembayaran kepada pemegang obligasi ZINC01E.
Penutup Dalam surat yang disampaikan kepada BEI, ZINC menegaskan bahwa tidak ada perubahan skema restrukturisasi yang telah disepakati dengan para pemegang obligasi. Perusahaan optimis dapat melunasi kewajiban yang tertunda tanpa perlu perubahan lebih lanjut pada skema yang telah ada.
Hingga saat ini, ZINC belum memberikan informasi tambahan terkait dampak hukum yang mungkin timbul jika kewajiban ini tidak terpenuhi hingga akhir kuartal ketiga 2024. Namun, perusahaan tetap yakin dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Baca Juga: Impor RI Naik, Surplus Neraca Dagang Menipis di Juli 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April