Suara.com - KAI Commuter mengecam tindak vandalisme terhadap Sarana dan Prasarana Perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang salah satunya merupakan Warga Negara Asing yang terjadi pada Rabu (21/8) kemarin.
Hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan, bahwa tindakan vandalisme tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“{elaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan pasal 197 UU No.23 tahun 2007," ujar Joni.
Pada pasal tersebut tertulis Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Kejadian bermula dari laporan Petugas Pengawalan Kereta Commuter Line No.5569 relaso Bekasi – kampung Bandan sekitar pukul 16.35 Wib kepada Petugas Pengamanan Stasiun Manggarai atas tindak vandalisme grafiti di tembok Pilar petak jalan lintas Manggarai – Matraman tepatnya di Km 1+0.
Setelah mendapatkan laporan Petugas Pengamanan stasiun segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku tersebut.
Pada hasil pemeriksaan awal kepada pelaku, bahwa salah satu pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali kepada Sarana Perkeretaapian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya atas tindak vandalisme tersebut," kata Joni.
Baca Juga: Ada Unjuk Rasa, Perjalanan Kereta Api dari Gambir Hari Ini Bisa Turun di Stasiun Jatinegara
Selain itu, dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga dan merawat fasilitas umum kereta api sehingga tetap nyaman pada saat menggunakan commuter line.
"Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya. Tidak disalahgunakan untuk merusak fasilitas publik," pungkas Joni.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Tips Pilih Developer Rumah Terbaik 2025, Biar Tidak Menyesal di Kemudian Hari
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!