Suara.com - KAI Commuter mengecam tindak vandalisme terhadap Sarana dan Prasarana Perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang salah satunya merupakan Warga Negara Asing yang terjadi pada Rabu (21/8) kemarin.
Hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan, bahwa tindakan vandalisme tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“{elaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan pasal 197 UU No.23 tahun 2007," ujar Joni.
Pada pasal tersebut tertulis Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Kejadian bermula dari laporan Petugas Pengawalan Kereta Commuter Line No.5569 relaso Bekasi – kampung Bandan sekitar pukul 16.35 Wib kepada Petugas Pengamanan Stasiun Manggarai atas tindak vandalisme grafiti di tembok Pilar petak jalan lintas Manggarai – Matraman tepatnya di Km 1+0.
Setelah mendapatkan laporan Petugas Pengamanan stasiun segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku tersebut.
Pada hasil pemeriksaan awal kepada pelaku, bahwa salah satu pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali kepada Sarana Perkeretaapian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya atas tindak vandalisme tersebut," kata Joni.
Baca Juga: Ada Unjuk Rasa, Perjalanan Kereta Api dari Gambir Hari Ini Bisa Turun di Stasiun Jatinegara
Selain itu, dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga dan merawat fasilitas umum kereta api sehingga tetap nyaman pada saat menggunakan commuter line.
"Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya. Tidak disalahgunakan untuk merusak fasilitas publik," pungkas Joni.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Emas Antam Runtuh, Hari ini Harganya Lebih Murah Jadi Rp 2.287.000 per Gram
-
Rokok Ilegal Ancam APBN, Ekonom Ingatkan Pengawasan Ketat di Tengah Jeda Kenaikan Cukai
-
Pemerintah Klaim Ada Kopdes Merah Putih Telah Raih Cuan Rp 200 Juta
-
Raksasa E-commerce Amazon Mau PHK 30 Ribu Karyawan
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Sentimen AS-China Pengaruhi Pasar
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Bank Indonesia Salurkan Likuiditas Rp393 Triliun, Bank Asing Juga Kecipratan
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
Harga Emas Turun Lagi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Melemah, Antam 'Hilang' di Pegadaian
-
Tabungan Masyarakat Indonesia di Bank Mandiri Tembus Rp 1.884 Triliun