Problem ini sudah ia sampaikan kepada pihak Kemenhub, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut.
"Maksud kami adalah, secara ability to pay maupun willingnes to pay dari masyarakat sudah mampu untuk membayar dengan angka yang sekarang dibayar, alangkah baiknya jika komponen biaya keagenan tersebut dipindahkan ke besaran tarif yang diterima oleh perusahaan penyeberangan, sehingga hal ini dapat memberikan kekuatan kami untuk memberikan pelayanan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan yang ada. Sehingga jika kenaikan yang rencananya 5 persen ditambah dengan pengalihan biaya tadi paling tidak membuat kami sedikit bisa bernapas," paparnya.
Menurut Khoiri, seharusnya keagenan tiket tersebut tidak perlu muncul, jika PT ASDP menyediakan loket tiket untuk masyarakat yang tidak bisa menggunakan Ferizy.
Karena dalam komponen tiket sudah ada komponen tarif jasa pelabuhan yang besarannya 82 persen dari tarif yang diterima perusahaan pelayaran.
Presentase itu sangat besar nilainya ketika dibandingkan dengan moda transportasi manapun di mana jasa pelabuhan nilainya hampir sama dengan tarif angkutannya.
Biaya tersebut sebenarnya sudah termasuk penyediaan loket tiket di pelabuhan jadi tidak perlu menunjuk agen-agen tiket di luar pelabuhan.
Lantas kenapa masyarakat kesulitan menggunakan sistem online Ferizy?
Kata Khoiri, karena memang mayoritas masyarakat pengguna angkutan penyeberangan belum familier terhadap sistem tiketing online. Apalagi untuk mengaksesnya sangat sulit, harus memasukkan identitas pribadi yang sangat ribet
"Sebenarnya dalam transportasi penyeberangan yang cepat seperti angkutan penyeberangan hal itu tidak perlu dilakukan," jawabnya.
Baca Juga: Keperkasaan Rupiah Terhadap Dolar AS Masih Tak Terbendung di Kamis Sore
Bahkan di luar negeri pun tidak ada yang memasukkan data-data probadi secara detil. Karena kesulitan tersebut, maka muncul agen-agen tiket di sepanjang pelabuhan penyeberangan.
"Dengan apa yang kami sampaikan di atas, kami sangat berharap untuk tarif angkutan penyeberangan bisa segera disesuaikan dan adanya evaluasi terhadap biaya-biaya yang tidak perlu tersebut dilakukan pemangkasan sehingga uang yang dibayarkan oleh masyarakat pada akhirnya optimal menutup biaya operasional angkutan penyeberangan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal