Suara.com - Polemik kebijakan rokok khususnya kemasan polos tanpa merek masih bergulir. Polemik ini pun sampai terdengar oleh para anggota parlemen DPR.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti, dalam proses pembuatan peraturan yang dianggap tidak melibatkan parlemen sama sekali. RPMK dan PP 28/2024 tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat pembahasan UU Omnibus Kesehatan.
Di samping itu, Kemenkes sudah melewati batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Apalagi, RPMK dan PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan banyak aspek dan aturan lainnya, seperti melanggar perlindungan hak kekayaan intelektual hingga Perpres Nomor 68/2021 yang mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, serta tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha.
"Kami mendapat banyak masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sudah melewati batas wewenang Kemenkes dan PP 28/2024 yang bermasalah untuk berbagai industri," ujar Nadlifah yang dikutip Rabu (18/9/2024).
Dia menuturkan, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
"Hal ini sangat berbahaya karena membuka peluang beredarnya rokok ilegal di masyarakat dan sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara," imbuh Nadlifah.
Dirinya menilai, bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU dan konstitusi, karena Komisi IX sendiri belum dilibatkan dalam konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Nadlifah pun meminta pemerintah untuk memperhatikan lebih dalam dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus lebih seimbang dalam memandang kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Rokok Terbaru Jadi Ironi, Bisa Dampak ke Perekonomian
Yang tidak kalah penting, memastikan proses pembuatan peraturan yang inklusif serta transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari masyarakat kecil yang sudah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK dan berbagai pasal pada PP 28/2024.
"Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX dan Kemenkes sudah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 dan RPMK tidak konsultasi dengan Komisi IX," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI