Bisnis / Makro
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:48 WIB
ilustrasi info lowongan kerja.[freepik.com/freepik]

"Masyarakat kami sarankan selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui media sosial," jeas dia.

Ke depan, Kemnaker akan menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.

"Melalui strategi ini, kami yakin bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia," pungkas Sunardi.

Load More