Suara.com - Pendiri penipuan berskema ponzi kripto, IcomTech, David Carmona resmi dihukum penjara hingga 121 bulan atau sekitar 10 tahun oleh Hakim Distrik AS Jennifer L. Rochon.
Hukuman yang dijatuhkan pada tanggal 4 Oktober 2024 ini membuktikan bahwa Carmona dinyatakan bersalah atas penipuan besar yang menyebabkan kerugian jutaan dolar bagi ribuan investor.
Dalam pernyataannya, Jaksa AS Damian Williams mengungkapkan bahwa skema Ponzi IcomTech telah menipu banyak orang dengan menawarkan investasi palsu.
"David Carmona adalah dalang di balik skema Ponzi cryptocurrency IcomTech, yang menargetkan pekerja dengan janji kebebasan finansial sebagai imbalan atas uang hasil kerja keras mereka. Carmona mengklaim bahwa dana dari para korban akan diinvestasikan dalam perdagangan dan penambangan cryptocurrency, dan keuntungan dari aktivitas tersebut akan menggandakan uang mereka dalam waktu enam bulan. Namun, kenyataannya, IcomTech tidak melakukan hal tersebut. Semua itu adalah kebohongan. Ketika skema ini runtuh, para korban Carmona kehilangan segalanya," ujar Williams, seperti yang dikutip via Blockchain Media.
Selain Carmona, dua rekan utamanya, David Brend dan Gustavo Rodriguez, juga dinyatakan bersalah oleh juri atas keterlibatan mereka dalam skema ini. Carmona dan para promotornya, termasuk Brend, mengadakan presentasi dan acara di berbagai lokasi, baik di Amerika Serikat maupun internasional, untuk menarik lebih banyak investor ke dalam skema Ponzi mereka. Acara-acara ini sering kali diselenggarakan dengan mewah, dihadiri oleh promotor yang datang dengan mobil mahal dan pakaian mewah, menciptakan ilusi kesuksesan besar dari investasi di IcomTech.
Para korban skema penipuan kripto ini diperdaya untuk percaya bahwa mereka sedang berinvestasi dalam produk cryptocurrency yang sah, dengan akses ke portal online untuk memantau keuntungan yang tampak terus meningkat.
Namun, ketika korban mencoba menarik dana, mereka menghadapi berbagai kendala, termasuk penundaan, biaya tersembunyi, dan dalam banyak kasus, kegagalan total untuk menarik uang mereka.
Rodriguez memainkan peran penting dalam mengelola situs web IcomTech, termasuk portal online tempat para korban memantau investasi mereka.
Selain itu, Rodriguez juga memberikan saran kepada Carmona mengenai cara menstrukturkan paket investasi dan tingkat pengembalian harian yang dijanjikan kepada korban.
Baca Juga: Pengamat Pede Bitcoin Mampu Tembus Level Resistensi Rp1 Miliar
Faktanya, IcomTech tidak melakukan aktivitas apapun yang menghasilkan keuntungan bagi investor. Sebaliknya, dana yang dikumpulkan dari korban digunakan untuk membayar korban sebelumnya, mengikuti pola khas skema Ponzi.
Menjelang akhir 2019, skema ini mulai runtuh ketika para korban semakin sulit menarik dana mereka. Meskipun keluhan dari korban mulai menumpuk, para promotor IcomTech, termasuk Brend dan Carmona, tetap melanjutkan operasi mereka, menjual produk investasi palsu dan token kripto internal bernama “Icoms.” Token ini dipromosikan sebagai aset bernilai yang dapat digunakan untuk pembayaran di masa depan. Namun, kenyataannya, “Icoms” tidak memiliki nilai dan hanya menyebabkan kerugian lebih lanjut bagi para investor. Pada akhir 2019, IcomTech berhenti membayar para investor, dan skema ini pun kolaps.
Penangkapan Brend dan Rodriguez oleh pemerintah AS menandai akhir dari skema Ponzi ini. Brend, yang sering tampil di acara-acara promosi IcomTech, memimpin perekrutan korban baru, sementara Rodriguez bertanggung jawab atas aspek teknis, termasuk pengelolaan situs web dan portal online. Skema Ponzi kripto seperti IcomTech menunjukkan risiko besar yang dihadapi investor di pasar kripto. Meskipun ada potensi keuntungan yang besar, banyak proyek ternyata adalah penipuan yang dirancang untuk mengeksploitasi ketidaktahuan investor.
Kasus IcomTech ini hanyalah satu dari banyak skema Ponzi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Di India, sebelumnya otoritas resmi juga berhasil menangkap dua pelaku utama di balik skema Ponzi kripto lain yang melibatkan token STA. Skema tersebut menipu sekitar 200.000 investor, dengan total kerugian mencapai US$120 juta (sekitar Rp1,8 triliun). Seperti IcomTech, para pelaku skema ini menjanjikan keuntungan besar dari token kripto, yang ternyata tidak memiliki nilai.
Dengan meningkatnya popularitas cryptocurrency, semakin banyak investor yang tertarik pada peluang investasi ini. Namun, kasus-kasus Ponzi seperti IcomTech dan token STA menunjukkan pentingnya berhati-hati dan melakukan penelitian menyeluruh sebelum memasukkan uang ke dalam investasi kripto apa pun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri