Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akhirnya bisa bernafas lega karena telah berhasil melakukan restrukturisasi total utang bank sebesar Rp26,2 triliun dengan 9 bank kreditur.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan konstruksi pelat merah tersebut untuk memperbaiki kinerja keuangannya.
Direktur Utama WSKT, Muhammad Hanugroho, mengungkapkan bahwa restrukturisasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan di tengah kondisi keuangan yang belum stabil.
Berdasakan data keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten BUMN Karya ini kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Rabu (23/10/2024) WSKT mengumumkan telah mencapai kesepakatan terkait restrukturisasi utang.
Perjanjian ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22, yang melibatkan beberapa bank besar di Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2024. Di antaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin), PT Bank OCBC NISP, PT Bank Resona Perdania, PT Bank BNP Paribas Indonesia, serta PT Bank Shinhan Indonesia.
Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran, WSKT memiliki lebih banyak waktu untuk meningkatkan pendapatan dan memperbaiki struktur keuangan.
Atas tercapainya restrukturisasi ini menjadikan utang tersebut dibagi menjadi dua jenis fasilitas, yakni fasilitas kredit konvensional dan fasilitas pembiayaan syariah. Fasilitas kredit konvensional terbagi dalam dua segmen, dengan segmen A senilai Rp3,95 triliun, dan segmen B mencapai Rp20,2 triliun. Sementara itu, untuk fasilitas pembiayaan syariah, terdapat dua segmen, yaitu segmen A sebesar Rp336,7 miliar, serta segmen B yang bernilai Rp1,72 triliun.
Manajemen juga menjelaskan pada 3 Oktober 2024 WSKT menandatangani akta perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi No. 03 antara perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), BJBR, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Pernyataan kembali tersebut mengatur kredit modal kerja bersifat bergulir transaksional kepada debitur sebesar sampai dengan Rp8,07 triliun, dengan sublimit cash loan sampai dengan Rp6,26 triliun, dan supplier financing sampai dengan Rp6,26 triliun yang mana telah dilakukan penarikan oleh WSKT sebesar Rp11,34 triliun dan pada tanggal perjanjian amendemen memiliki jumlah pokok terutang sebesar Rp5,28 triliun.
Baca Juga: Pacu Transaksi Digital, Orderkuota Gandeng Nobu Bank Hadirkan Madera
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2024 telah dilakukan penandatanganan akta perjanjian antar bank perubahan antara WSKT dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta.
Kemudian Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05 (MAA Konvensional Perubahan) antara WSKT dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas. Lalu Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 (MAA Syariah Perubahan) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998