Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akhirnya bisa bernafas lega karena telah berhasil melakukan restrukturisasi total utang bank sebesar Rp26,2 triliun dengan 9 bank kreditur.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan konstruksi pelat merah tersebut untuk memperbaiki kinerja keuangannya.
Direktur Utama WSKT, Muhammad Hanugroho, mengungkapkan bahwa restrukturisasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan di tengah kondisi keuangan yang belum stabil.
Berdasakan data keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten BUMN Karya ini kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Rabu (23/10/2024) WSKT mengumumkan telah mencapai kesepakatan terkait restrukturisasi utang.
Perjanjian ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22, yang melibatkan beberapa bank besar di Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2024. Di antaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin), PT Bank OCBC NISP, PT Bank Resona Perdania, PT Bank BNP Paribas Indonesia, serta PT Bank Shinhan Indonesia.
Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran, WSKT memiliki lebih banyak waktu untuk meningkatkan pendapatan dan memperbaiki struktur keuangan.
Atas tercapainya restrukturisasi ini menjadikan utang tersebut dibagi menjadi dua jenis fasilitas, yakni fasilitas kredit konvensional dan fasilitas pembiayaan syariah. Fasilitas kredit konvensional terbagi dalam dua segmen, dengan segmen A senilai Rp3,95 triliun, dan segmen B mencapai Rp20,2 triliun. Sementara itu, untuk fasilitas pembiayaan syariah, terdapat dua segmen, yaitu segmen A sebesar Rp336,7 miliar, serta segmen B yang bernilai Rp1,72 triliun.
Manajemen juga menjelaskan pada 3 Oktober 2024 WSKT menandatangani akta perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi No. 03 antara perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), BJBR, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Pernyataan kembali tersebut mengatur kredit modal kerja bersifat bergulir transaksional kepada debitur sebesar sampai dengan Rp8,07 triliun, dengan sublimit cash loan sampai dengan Rp6,26 triliun, dan supplier financing sampai dengan Rp6,26 triliun yang mana telah dilakukan penarikan oleh WSKT sebesar Rp11,34 triliun dan pada tanggal perjanjian amendemen memiliki jumlah pokok terutang sebesar Rp5,28 triliun.
Baca Juga: Pacu Transaksi Digital, Orderkuota Gandeng Nobu Bank Hadirkan Madera
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2024 telah dilakukan penandatanganan akta perjanjian antar bank perubahan antara WSKT dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta.
Kemudian Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05 (MAA Konvensional Perubahan) antara WSKT dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas. Lalu Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 (MAA Syariah Perubahan) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara