Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akhirnya bisa bernafas lega karena telah berhasil melakukan restrukturisasi total utang bank sebesar Rp26,2 triliun dengan 9 bank kreditur.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan konstruksi pelat merah tersebut untuk memperbaiki kinerja keuangannya.
Direktur Utama WSKT, Muhammad Hanugroho, mengungkapkan bahwa restrukturisasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan di tengah kondisi keuangan yang belum stabil.
Berdasakan data keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten BUMN Karya ini kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Rabu (23/10/2024) WSKT mengumumkan telah mencapai kesepakatan terkait restrukturisasi utang.
Perjanjian ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22, yang melibatkan beberapa bank besar di Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2024. Di antaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Permata Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin), PT Bank OCBC NISP, PT Bank Resona Perdania, PT Bank BNP Paribas Indonesia, serta PT Bank Shinhan Indonesia.
Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran, WSKT memiliki lebih banyak waktu untuk meningkatkan pendapatan dan memperbaiki struktur keuangan.
Atas tercapainya restrukturisasi ini menjadikan utang tersebut dibagi menjadi dua jenis fasilitas, yakni fasilitas kredit konvensional dan fasilitas pembiayaan syariah. Fasilitas kredit konvensional terbagi dalam dua segmen, dengan segmen A senilai Rp3,95 triliun, dan segmen B mencapai Rp20,2 triliun. Sementara itu, untuk fasilitas pembiayaan syariah, terdapat dua segmen, yaitu segmen A sebesar Rp336,7 miliar, serta segmen B yang bernilai Rp1,72 triliun.
Manajemen juga menjelaskan pada 3 Oktober 2024 WSKT menandatangani akta perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi No. 03 antara perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), BJBR, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Pernyataan kembali tersebut mengatur kredit modal kerja bersifat bergulir transaksional kepada debitur sebesar sampai dengan Rp8,07 triliun, dengan sublimit cash loan sampai dengan Rp6,26 triliun, dan supplier financing sampai dengan Rp6,26 triliun yang mana telah dilakukan penarikan oleh WSKT sebesar Rp11,34 triliun dan pada tanggal perjanjian amendemen memiliki jumlah pokok terutang sebesar Rp5,28 triliun.
Baca Juga: Pacu Transaksi Digital, Orderkuota Gandeng Nobu Bank Hadirkan Madera
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2024 telah dilakukan penandatanganan akta perjanjian antar bank perubahan antara WSKT dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta.
Kemudian Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05 (MAA Konvensional Perubahan) antara WSKT dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas. Lalu Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 (MAA Syariah Perubahan) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun