Suara.com - Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa kebiasaan masyarakat yang tidak tertib dalam berlalu lintas akan menjadi ancaman serius bagi Indonesia jika tidak segera dirubah.
Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga membawa risiko besar bagi keselamatan masyarakat.
Data demografi kecelakaan lalu lintas dan penerima santunan Jasa Raharja periode 2012 hingga 25 Oktober 2023, mengungkapkan, dari keseluruhan jumlah korban kecelakaan, sebanyak 76,90 persen adalah pengendara sepeda motor.
Demografi korban kecelakaan didominasi oleh pelajar atau mahasiswa sebesar 34,84 persen, diikuti oleh karyawan dan wiraswasta dengan rentang usia produktif, yaitu 26 hingga 55 tahun.
“Waktu rawan kecelakaan lalu lintas terdapat di jam keberangkatan dan pulang kantor,” ujar Dewi ditulis Senin (28/10/2024).
Data statistik korban kecelakaan lalu lintas ternyata menyimpan kenyataan yang lebih memprihatinkan. Berdasarkan data Korlantas Polri periode Januari hingga September 2023, hampir seluruh kecelakaan yang terjadi diawali oleh pelanggaran.
Di antara pelanggaran tersebut adalah kehilangan konsentrasi saat berkendara, melanggar aturan batas kecepatan, tidak memberikan isyarat saat berpindah jalur atau berbelok, serta tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya bertransportasi di Indonesia masih terjebak dalam siklus pelanggaran yang berulang,” tambah Dewi.
Tidak hanya itu, korban kecelakaan lalu lintas juga menunjukkan pola tertentu yang sangat mengkhawatirkan. Mereka adalah tulang punggung keluarga, penopang ekonomi, dan masa depan bangsa.
Baca Juga: Kapal yang Ditumpangi Tim KPK Saat Bertugas Terbalik di Tengah Laut Kawasan Jembrana
Ketika tulang punggung keluarga harus berhadapan dengan risiko di jalanan yang tidak aman, hal ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita semua.
Untuk menghadapi masalah ini, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan instansi terkait, telah berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan transportasi. Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama, dengan memperhatikan aspek socio-engineering dalam setiap langkahnya.
Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) juga dianggap sebagai wadah yang efektif untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam merancang strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Budaya bertransportasi yang aman dan tertib harus menjadi komitmen semua pihak. Setiap individu harus memahami bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab Bersama,” ucap Dewi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang