Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk Launching Inovasi - Dasar Pengenaan PBJT Pajak Online Bapenda.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, menyampaikan bahwa digitalisasi perpajakan merupakan langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi yang modern.
"Dengan adanya inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujarnya ditulis Kamis (31/10/2024).
Dalam kesempatan itu juga Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta secara resmi melaunching sistem E-TRAPT.
Pada sesi pertama, paparan materi mengenai inovasi pajak online E-TRAPT, platform yang bertujuan mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.
E-TRAPT, yang berbentuk agent software, dapat digunakan sebagai data pendukung atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak PBJT, atau Pajak Barang dan Jasa atas Konsumsi Tertentu. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Dalam paparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT. Di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting.
Baca Juga: Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang turut hadir sebagai narasumber. Dinas Pariwisata mensosialisasikan “Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021”, yang diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan usaha mereka sesuai peraturan yang ada.
Sebagai langkah awal menuju implementasi inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal.
Diharapkan, inovasi berbasis digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru.
Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan ini, Bapenda optimis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina
-
ESDM Mulai Pasok 16.000 LPG 3 Kg ke Banda Aceh
-
Profil PT Mayawana Persada, Deforestasi Hutan dan Pemiliknya yang Misterius
-
Mendag Lepas Ekspor Senilai Rp 978 Miliar dari 8 Provinsi
-
Modal Inti Superbank (SUPA) Tembus Rp8 Triliun, Naik Kelas ke KBMI 2
-
Mekanisme Buyback TLKM, Pemegang Saham Wajib Tahu