Suara.com - Organisasi lingkungan Jatam merasa dirugikan setelah namanya dicatut dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Jatam menyatakan tidak pernah memberikan data atau izin kepada Bahlil untuk menggunakan nama organisasi mereka dalam penelitian tersebut.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai etika dalam penelitian akademik.
Yang menarik Bahlil diuji oleh para guru besar yang memiliki reputasi bagus selama ini. Diantaranya Ketua Sidang Prof Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A. dan dihadiri oleh Promotor Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M, serta ko-promotor Dr. Teguh Dartanto, S.E., M.E dan Athor Subroto, Ph.D.
Untuk mendapatkan gelar doktor ini, Bahlil diuji oleh Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama dalam disertasi tersebut.
Keberatan ini berawal dari wawancara yang dilakukan dengan seorang peneliti bernama Ismi Azkya pada Agustus 2024. Ismi memperkenalkan diri sebagai anggota tim peneliti di Lembaga Demografi UI yang sedang melakukan riset tentang dampak hilirisasi nikel di wilayah tambang.
Namun, Jatam baru mengetahui belakangan bahwa wawancara tersebut digunakan dalam disertasi Bahlil, meskipun pada saat itu tidak ada informasi yang memadai terkait tujuan sebenarnya.
"Bahwa pihak Jatam tidak diberi informasi yang jelas bahwa wawancara tersebut merupakan bagian dari proses penelitian disertasi Bahlil. Oleh karena itu, untuk itu menuntut agar nama Jatam dan semua informasi yang diberikan dalam wawancara tersebut dihapus dari disertasi Bahlil," kata Melky dalam keterangannya dikutip Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Kantongi Dana IPO Rp264 Miliar, DAAZ Mau Beli Bijih Nikel Hingga Batubara
Jatam telah berupaya menghubung Ismi Azkya untuk mengonfirmasi pencatutan nama Jatam untuk disertasi Bahlil. Belakangan Ismi berbohong kepada Jatam bahwa data tersebut tak digunakan oleh Bahlil. Hingga tak lama kemudian Ismi memblokir dua kontak Jatam yang menghubunginya.
"Setelah itu, Ismi memblokir kontak kedua pegiat Jatam yang menghubunginya," kata dia.
Melky menegaskan bahwa tindakan Ismi Azkya dan Bahlil Lahadalia adalah bentuk penipuan intelektual dan dia menuding Ismi sebagai bagian dari perjokian karya ilmiah.
"Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait lainnya," kata Melky.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026