Suara.com - Pakar dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai meski tetap bisa memiliki hak tagih, meskipun kredit macet UMKM telah dihapus.
Pasalnya, penghapusan buku kredit macet ini hanya bersifat admisnistrasi saja, sehingga penagihan utang ke debitur tetap bisa dilakukan.
"Ini adalah memang dari kredit perbankan. Kredit perbankan ini sebetulnya kalau ini sudah macet, mereka itu sudah menghapus bukukan. Tapi tidak menghapus tagihan," ujar Anthony saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/11/2024).
"Artinya mereka kalau macet kan sudah harus ini. Sudah harus cadangkan. Kalau benar-benar macet sampai sekian yang namanya koleksibilitas 5, berarti kan cadangan sudah 100 persen," ucap dia.
Adapun, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum pada pasal 67, 68, dan 69 menyebutkan, perbankan harus miliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kebijakan ini juga wajib disetujuin oleh Direksi hingga komisaris.
Dalam beleid itu, penghapusan buku itu juga bisa dilakukan jika adanya penyediaan dana yang telah didukung perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 100 persen.
"Artinya ya secara di buku itu sudah hilang. Maksudnya sudah dicadangkan. Tetapi memang tagihannya masih tetap," ucap dia.
Menurut Anthony, sebenarnya kebijakan ini baik jika memang urgensinya tinggi terdahap perekonomian naisonal.
"Nah, penghapus bukuam atauitu gunanya adalah salah satu agar mereka bisa pinjam uang lagi. Bisa disalurkan lagi. Makanya pada prinsipnya ini adalah cukup baik kalau memang ini adalah masalah ekonomi nasional," beber dia.
Baca Juga: Prabowo Hapus Utang UMKM, Pakar Ingatkan Pentingnya Kontrak Ketat & Asuransi
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi.
Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter