Suara.com - Dalam sebuah langkah berani untuk membangkitkan ekonomi rakyat, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menghapus sebagian besar utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini seperti angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terbebani oleh utang yang sulit dilunasi.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diteken pada Selasa (5/11/2024) Presiden ingin kelompok ini bisa bangkit dari keterpurukan akibat utang.
Lantas siapa saja pihak yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan utang UMKM ini?
Berdasarkan Pasal 2 dalam PP itu, penghapusan piutang macet yang dimaksud mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.
Ketentuan penghapusbukuan piutang macet meliputi piutang yang telah dilakukan upaya restrukturisasi maupun yang telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6, hapus tagih terhadap piutang macet yang telah dihapus buku mencakup kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP tersebut.
Selain itu, mencakup pula kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan. Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah juga termasuk dalam cakupan penghapusan tagihan ini.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kredit yang termasuk dalam penjelasan di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM Agar Tepat Sasaran
a. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah.
b. Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan d. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Penghapusan Piutang Negara Macet PP No. 74/2024 juga mengatur perihal penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), penghapusan secara bersyarat dapat dilakukan terhadap piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Syaratnya, penghapusan dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta rupiah per Penanggung Utang. Hal ini berdasarkan ayat (2) pasal yang sama. Ketentuan serupa juga berlaku piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Menurut Pasal 12 ayat (3), penghapusan piutang kredit program pada jenis ini dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per penanggung utang perorangan; atau maksimal Rp500 juta per penanggung utang badan usaha. Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per penanggung utang, maka penghapusan piutang negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per proyek.
Pada Pasal 19 mengatur lebih lanjut penghapusan secara bersyarat piutang dana bergulir macet dan piutang kredit program macet, serta penghapusan secara mutlak piutang negara macet beserta mekanisme pelaporannya.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 [enam] bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II