Suara.com - Hati-hati bagi Anda yang suka bepergian dengan Lion Air sambil membawa kardus besar. Mulai Desember ini, maskapai berbiaya murah tersebut akan memberlakukan aturan baru yang membuat Anda harus merogoh kocek lebih dalam.
Ya, Lion Air kini mewajibkan penumpang membayar biaya tambahan untuk barang bawaan yang ukurannya di atas 35x35x30 cm. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis barang seperti kardus, styrofoam, dan palet kayu.
Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa Lion Group menyiapkan kebijakan baru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa secara gratis (Free Baggage Allowance/FBA) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang.
"Penumpang harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yaitu maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm. Jika melebihi dimensi ini, maka dikenakan biaya (tambahan)," kata Danang dikutip Antara, Jumat (15/11/2024).
Dia menyebutkan beberapa kategori bagasi yang tidak termasuk dalam FBA, jika melebihi ukuran yakni bagasi berbentuk kardus, bagasi berbentuk styrofoam, bagasi berbentuk palet kayu, dan bagasi berbentuk karung (berat lebih dari 10 kg)
Dia menuturkan, apabila bagasi penumpang masuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 1 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in.
"Dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu dinilai penting, pertama untuk mendukung keselamatan bagasi dan penumpang.
Membatasi ukuran maksimal bagasi pada dimensi 35 x 35 x 30 cm, lanjut Danang, Lion Group dapat menjaga stabilitas barang di ruang bagasi pesawat.
Baca Juga: Berangsur Normal, Jumlah Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Meningkat
Jenis bagasi seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung berpotensi lebih tinggi untuk rusak atau bocor selama penanganan, sehingga berpotensi risiko kerusakan pada barang bawaan lain atau kebersihan ruang bagasi.
Dengan aturan ini, setiap barang diatur secara lebih aman dan rapi, meminimalkan risiko kerusakan dan memastikan keselamatan semua barang penumpang.
Kedua, memaksimalkan kenyamanan penumpang. Pasalnya ukuran dan jenis bagasi yang seragam akan membantu memudahkan penumpang dan staf dalam proses pengecekan dan pengaturan bagasi.
Ketentuan ini juga menghindarkan penumpang dari ketidaknyamanan akibat penanganan bagasi yang lebih lama dan memastikan jadwal penerbangan tetap tepat waktu. Dengan ini, penumpang bisa menikmati perjalanan yang lancar tanpa kendala terkait bagasi.
Ketiga, keterbatasan kapasitas bagasi untuk kenyamanan bersama. Setiap pesawat memiliki kapasitas bagasi yang terbatas, dan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan hak yang sama dalam membawa barang mereka.
"Dengan pengaturan yang lebih baik pada dimensi dan jenis bagasi, kami dapat mengoptimalkan kapasitas ruang bagasi, sehingga tidak ada penumpang yang merasa dirugikan atau terbatas dalam membawa barang mereka," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis