Suara.com - Rencana enghapusan utang atau pemutihan utang dari pemerintah jadi kabar baik bagi banyak pihak, terutama kreditur dari kalangan UMKM. Meski demikian, tidak semua UMKM bisa mengajukan diri ikut dalam program penghapusan utang dari pemerintah pada 2025 nanti.
Sebagaimana tertuang dalam PP omor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), didalamnya memuat aturan pemutihan kredit macet kepada UMKM yang bergerak di sector pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Penting untuk diketahui cara kerjanya agar Anda tidak salah paham. Ada kategori-kategori UMKM tertentu yang tidak bisa mengajukan diri ikut serta dalam program penghapusan utang dari pemerintah ini.
Berdasarkan Pasal 1 PP47/2024, Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dapat dilakukan apabila UMKM sudah terdaftar dalam penghapusbukuan.
Penghapusbukuan berdasarkan Pasal 1 PP 47/2024 adalah Tindakan administratif Bank maupun Lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan tanpa menghapus hak tagih nasabah.
Tindakan penghapusan tagihan penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau Lembaga keuangan non-Bank tagihan kepada nasabah seelah penghapusbukuan.
Kategori UMKM Masuk Program Penghapusan Utang dari Pemerintah
Penghapusan kredit macet dari pemerintah ini terbatas hanya kepada 600 ribu keluarga petani, nelayan, dan UMKM. Adapun jenis-jenis UMKM yang bisa masuk program penghapusan dari pemerintah ini dalah pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dan terkena bencana alam.
Selain itu, UMKM yang bisa masuk program penghapusan utang dari pemerintah ini dalah UMKM yang masuk ke dalam kategori tidak memiliki kemampuan bayar atau jatuh tempo dalam kurun Waktu sepuluh tahun. Selain yang disebutkan di atas masuk kategori kategori-kategori UMKM yang tidak bisa ajukan program penghapusan utang dari Pemerintah.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Tetap Komitmen Optimalkan Pengelolaan Piutang Negara
Mekanisme pemutihan utang ini tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan menggunakan skema penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang bank. Jumlah UMKM yang sudah masuk ke dalam kategori di atas mencapai ratusan ribu.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Penghapusan Utang UMKM Masalah Kompleks, Pakar Minta Pemerintah Cermat Agar Tepat Sasaran
-
Jangan Salah Kaprah! Hapus Kredit Macet UMKM Hanya untuk yang Sudah Masuk Daftar
-
Kampung Wirsausaha, Wadah Komunitas UMKM Agar Lebih Berdaya
-
Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Bakal Dilakukan April 2025
-
Tiru KUR, Nobu Bank Kenalkan 'KRUPUK' Kredit Lunak untuk Pelaku Usaha Warung SRC
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China