Suara.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menurunkan target penerimaan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya menjadi Rp 24 triliun dari Rp 27 triliun di tahun 2024. Hal ini menyusul terbitnya kebijakan pemangkasan besaran pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.
"Kalau kami dari BPDP, target pungutan ekspor yang kami tetapkan itu kurang lebih sekitar Rp27 triliun, tapi sekarang sudah kami revisi menjadi sekitar Rp24 triliun," tutur Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat ditemui awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis, (21/11/2024).
Norman mengatakan, hingga saat ini, pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya telah mencapai Rp22 triliun. Untuk mengejar target Rp24 triliun hingga akhir tahun, BPDPKS melakukan berbagai macam strategi.
"Tentu kami melakukan percepatan, terkait dengan pungutan ekspornya. Teman-teman di Bea Cukai juga kita gandeng untuk mengawal target pungutan ekspor," tutur Norman.
Lebih jauh Norman menjelaskan, pemerintah melakukan pemetaan terhadap eksportir-eksportir yang berpotensi menyumbang pungutan.
"Selain itu juga kita melihat celah-celah apakah ada nanti kira-kira dari pungutan itu bisa kita eksplor lebih lanjut lagi," ucap Norman.
Sebagai informasi, pemangkasan besaran pungutan ekspor produk sawit diatur dalam PMK Tarif Layanan BLU BPDPKS (PMK Nomor 62/PMK.05/2024).
Dalam PMK tersebut disebutkan, tarif baru untuk minyak sawit mentah ditetapkan sebesar 7,5 % dari harga referensi yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah. Sebelumnya, pungutan antara US$55 dan US$240 per metrik ton untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah, tergantung pada serangkaian braket harga untuk harga referensi bulanan.
Dalam peraturan baru tersebut juga diterangkan bahwa produk minyak kelapa sawit yang lebih murni juga dikenakan tarif pungutan yang lebih rendah, antara 3% dan 6% dari tarif referensi.
Baca Juga: Lebih Pilih Ngadu ke Gibran Ketimbang Pemda, Warga Jaktim: Lebih Percaya di Sini
Penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya.
Berita Terkait
-
BPDPKS Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor Sawit
-
Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat
-
Raih Pencapaian Baru, STP Perluas Pasar Ekspor ke Brunei Darussalam
-
RSI: Sawit Komoditas Strategis Indonesia Capai Kedaulatan Pangan dan Energi
-
Astra Agro Lestari Inovasi Pengendalian Hama Berkelanjutan, Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok