Suara.com - Sebagai asosiasi tertua yang didirikan sejak tahun 1959, GAPENSI telah mengundang seluruh asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi untuk berdiskusi terkait rencana pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam diskusi tersebut, disoroti isu beredarnya draft rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai sebagai hoax. Draft tersebut berpotensi mempengaruhi opini publik, padahal penyusunan rancangan undang-undang baru memerlukan tahapan yang jelas, mulai dari naskah akademis, daftar isian masalah, hingga masukan dari publik, yang saat ini belum terlaksana.
Pada pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, belum tercantum rencana pembahasan RUU pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017. Namun, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2017 telah masuk dalam daftar Prolegnas Lima Tahun.
“Kami meminta kepada DPR-RI, khususnya Komisi V, untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Ketua Umum BPP GAPENSI, Andi Rukman ditulis Kamis (28/11/2024).
Hasil telaah gabungan asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi menunjukkan bahwa isi UU Nomor 2 Tahun 2017 telah cukup memadai untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dengan beberapa catatan.
Salah satu poin penting adalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai masih sektoral dalam memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi.
Dalam diskusi, juga ditekankan pentingnya peningkatan peran tenaga kerja lokal dan penyedia jasa konstruksi lokal.
Menteri Dalam Negeri telah mengarahkan pemerintah daerah agar setiap proyek konstruksi yang didanai APBD wajib mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal dan penyedia jasa lokal.
Selain itu, gabungan asosiasi badan usaha jasa konstruksi akan memfokuskan perhatian pada perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang jasa konstruksi, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2020, PP Nomor 14 Tahun 2020, dan peraturan menteri terkait. Peran LPJK juga diusulkan untuk diperluas, agar terintegrasi secara lintas sektor dan lintas daerah.
“GAPENSI telah diminta oleh rekan-rekan asosiasi untuk menjadi Ketua Tim Paguyuban guna mengawal perubahan kebijakan terkait UU Nomor 2 Tahun 2017,” lanjut Andi Rukman.
Ke depan, gabungan asosiasi ini berencana melakukan audiensi bersama Menko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Komisi V DPR RI.
“Ini adalah langkah bersama untuk memastikan setiap perubahan kebijakan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi industri konstruksi nasional,” tutup Andi Rukman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink