Suara.com - Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan liburan tersebut.
Salah satu kebijakan penting yang akan diterapkan adalah sistem one way dan contra flow di sejumlah ruas jalan tol. Upaya ini untuk mengantisipasi pergerakan sekitar 110 juta orang yang diperkirakan akan berlibur.
Seperti dilansir dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2024), Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa sistem contra flow akan diterapkan di beberapa titik untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, baik menuju maupun keluar Jakarta.
Berikut jadwal pemberlakukan sistem contraflow:
Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Arah Cikampek (KM 47 - KM 70):
- 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024, pukul 06.00-10.00 WIB
- 1 Januari 2025, pukul 06.00-12.00 WIB
Arah Jakarta (KM 70 - KM 47):
- 26-28 Desember 2024: pukul 14.00-22.00 WIB
- 29 Desember 2024: pukul 12.00-24.00 WIB
- 1 Januari 2025: pukul 06.00-12.00 WIB
Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
Arah Ciawi (KM 44 - KM 46):
Baca Juga: Kemenhub Gaspol Konversi Motor Listrik, 459 Unit Teruji Sepanjang 2024
- 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: pukul 06.00-13.00 WIB
- 1 Januari 2025: pukul 06.00-13.00 WIB
Arah Jakarta (KM 21 - KM 8):
- 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: pukul 15.00-23.00 WIB
- 1 Januari 2025: pukul 15.00-23.00 WIB
Sementara, Sistem satu arah (one way) juga akan diberlakukan secara situasional berdasarkan kebutuhan dan diskresi pihak kepolisian.
Sistem ini dirancang untuk merespons kepadatan lalu lintas yang dapat berubah sewaktu-waktu, dengan mempertimbangkan evaluasi lalu lintas secara real-time.
Selama masa angkutan Nataru, seluruh proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan akan dihentikan sementara mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Ahmad Yani menambahkan bahwa pengaturan ini bersifat fleksibel dan dapat dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Jika diperlukan, petugas kepolisian dapat mengambil langkah diskresi untuk menyesuaikan manajemen lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Optimisis, BCA Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 10 Persen di 2026
-
2 Jenis Pangan Ini Harganya Bakal Meroket Jelang Ramadan
-
Harga Bawang Putih Naik, Mendagri Bunyikan Alarm Inflasi
-
Kuota BBM Pertalite Turun di 2026 Hanya 29,27 Juta KL
-
Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik
-
BPH Migas Klaim Hemat Rp4,98 Triliun Karena Subsidi Lebih Tepat Sasaran
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
BRI Tanggap Bencana Sumatera Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang Lewat Program Ini Sekolahku
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Proyek Internet Rakyat Besutan Emiten Milik Hashim Mulai Uji Coba