Suara.com - Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan liburan tersebut.
Salah satu kebijakan penting yang akan diterapkan adalah sistem one way dan contra flow di sejumlah ruas jalan tol. Upaya ini untuk mengantisipasi pergerakan sekitar 110 juta orang yang diperkirakan akan berlibur.
Seperti dilansir dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2024), Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa sistem contra flow akan diterapkan di beberapa titik untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, baik menuju maupun keluar Jakarta.
Berikut jadwal pemberlakukan sistem contraflow:
Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Arah Cikampek (KM 47 - KM 70):
- 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024, pukul 06.00-10.00 WIB
- 1 Januari 2025, pukul 06.00-12.00 WIB
Arah Jakarta (KM 70 - KM 47):
- 26-28 Desember 2024: pukul 14.00-22.00 WIB
- 29 Desember 2024: pukul 12.00-24.00 WIB
- 1 Januari 2025: pukul 06.00-12.00 WIB
Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
Arah Ciawi (KM 44 - KM 46):
Baca Juga: Kemenhub Gaspol Konversi Motor Listrik, 459 Unit Teruji Sepanjang 2024
- 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: pukul 06.00-13.00 WIB
- 1 Januari 2025: pukul 06.00-13.00 WIB
Arah Jakarta (KM 21 - KM 8):
- 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: pukul 15.00-23.00 WIB
- 1 Januari 2025: pukul 15.00-23.00 WIB
Sementara, Sistem satu arah (one way) juga akan diberlakukan secara situasional berdasarkan kebutuhan dan diskresi pihak kepolisian.
Sistem ini dirancang untuk merespons kepadatan lalu lintas yang dapat berubah sewaktu-waktu, dengan mempertimbangkan evaluasi lalu lintas secara real-time.
Selama masa angkutan Nataru, seluruh proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan akan dihentikan sementara mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Ahmad Yani menambahkan bahwa pengaturan ini bersifat fleksibel dan dapat dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Jika diperlukan, petugas kepolisian dapat mengambil langkah diskresi untuk menyesuaikan manajemen lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025
-
Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit
-
Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
-
Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat
-
Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!
-
Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!
-
7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya
-
Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!
-
IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui