Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menanggapi ucapan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang bank emas atau bullion bank.
Sebab, Menko Airlangga mengusulkan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai pengelola bank emas atau bullion bank.
Dalam hal ini Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan sangat mendukung usulan pemerintah menunjuk BRI dan BSI mengenai bank emas.
"Kalaupun iya kita support. Salah satu bagian ekosistem untuk mendukung program pemerintah dan kita support siapapun yang usulkan memenuhi regulasi. Selalu kita support dan kita lihat untuk aturan dan kasih ijinnya," kata Ahmad dalam acara Briefing POJK Bulion, Senin (9/12/2024).
Dia pun mengungkapkan kriteria bagi Lembaga Jasa Keuangan yang ingin memiliki kegiatan usaha bullion.
Hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang baru dibuat. Salah satunya perbankan harus memiliki modal inti Rp14 triliun.
"Lembaga jasa keuangan harus memenuhi syarat permodalan yaitu bagi bank umum modal inti Rp14 triliun," bebernya.
Dia pun merinci lembaga jasa keuangan yang membuka kegiatan usaha bullion bank harus ada ijin OJK. Serta menyiapkan beberapa dokumen.
" Dokumen yang diperlukan yaitu data mengenai rencana bisnis yang memuat rencana bisnis , bukti kesiapan manajemen risiko penyelenggaraan bullion dan bukti akses jaringan pasar global," jelasnya.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp175 Triliun, Komitmen Dukung Pertumbuhan UMKM Nasional
Tag
Berita Terkait
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun