Suara.com - Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dirancang sebagai solusi jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang layak bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Melalui program PBI, peserta tidak perlu lagi memikirkan kewajiban untuk membayar iuran bulanan, karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, diharapkan semua masyarakat dapat menikmati akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya beban biaya.
Siapa yang Berhak Menerima PBI?
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, program PBI ini ditujukan untuk dua kelompok masyarakat:
1. Fakir Miskin : Mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarga.
2. Masyarakat Tidak Mampu : Kelompok ini memiliki pendapatan yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Persyaratan Menjadi Peserta PBI
Untuk bisa menerima bantuan iuran dari BPJS Kesehatan, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan Penting tentang Program PBI
Baca Juga: Cek Fakta: Ada Bansos Jutaan Rupiah di dalam Kartu BPJS Kesehatan dan KIS
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait program PBI:
- Status kepesertaan PBI akan berlaku sejak pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketetapan Menteri Sosial.
- Anak dari ibu yang menjadi penerima PBI otomatis terdaftar dalam program ini.
- Peserta non-PBI yang memiliki tunggakan dapat beralih menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
- Masyarakat yang merasa tidak mampu tetapi belum terdaftar dalam DTKS dapat mengajukan usulan untuk dimasukkan ke dalam daftar.
Cara Mendaftar PBI BPJS Kesehatan
Pendaftaran untuk mengikuti program PBI dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di smartphone Anda.
2. Buat akun baru dengan mengisi informasi berikut:
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat lengkap
- Nomor ponsel
- Email
- Username dan password
3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
4. Pilih menu "Daftar Usulan" .
5. Klik "Tambahkan Usulan" dan lengkapi data sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP.
6. Tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Menkes Akui Harga Obat di Indonesia Tiga Kali Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Panduan Lengkap Bayar BPJS Kesehatan via BRImo, Antisipasi Telat Iuran
-
Informasi Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Kelas 1,2,3 Dihapus
-
Ada Bansos Jutaan Rupiah di dalam Kartu BPJS Kesehatan dan KIS?
-
Cek Fakta: Ada Bansos Jutaan Rupiah di dalam Kartu BPJS Kesehatan dan KIS
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!