Suara.com - Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dirancang sebagai solusi jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang layak bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Melalui program PBI, peserta tidak perlu lagi memikirkan kewajiban untuk membayar iuran bulanan, karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, diharapkan semua masyarakat dapat menikmati akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya beban biaya.
Siapa yang Berhak Menerima PBI?
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, program PBI ini ditujukan untuk dua kelompok masyarakat:
1. Fakir Miskin : Mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarga.
2. Masyarakat Tidak Mampu : Kelompok ini memiliki pendapatan yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Persyaratan Menjadi Peserta PBI
Untuk bisa menerima bantuan iuran dari BPJS Kesehatan, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan Penting tentang Program PBI
Baca Juga: Cek Fakta: Ada Bansos Jutaan Rupiah di dalam Kartu BPJS Kesehatan dan KIS
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait program PBI:
- Status kepesertaan PBI akan berlaku sejak pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketetapan Menteri Sosial.
- Anak dari ibu yang menjadi penerima PBI otomatis terdaftar dalam program ini.
- Peserta non-PBI yang memiliki tunggakan dapat beralih menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
- Masyarakat yang merasa tidak mampu tetapi belum terdaftar dalam DTKS dapat mengajukan usulan untuk dimasukkan ke dalam daftar.
Cara Mendaftar PBI BPJS Kesehatan
Pendaftaran untuk mengikuti program PBI dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di smartphone Anda.
2. Buat akun baru dengan mengisi informasi berikut:
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat lengkap
- Nomor ponsel
- Email
- Username dan password
3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
4. Pilih menu "Daftar Usulan" .
5. Klik "Tambahkan Usulan" dan lengkapi data sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP.
6. Tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Menkes Akui Harga Obat di Indonesia Tiga Kali Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Panduan Lengkap Bayar BPJS Kesehatan via BRImo, Antisipasi Telat Iuran
-
Informasi Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Kelas 1,2,3 Dihapus
-
Ada Bansos Jutaan Rupiah di dalam Kartu BPJS Kesehatan dan KIS?
-
Cek Fakta: Ada Bansos Jutaan Rupiah di dalam Kartu BPJS Kesehatan dan KIS
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu