Suara.com - Pakar dari Universitas Sahid Jakarta, Prof. Kholil, menilai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) berpotensi bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Aturan ini dianggap melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU), yang seharusnya menjadi dasar hukum.
Menurut Prof. Kholil, RPermenkes yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, mencakup dua kebijakan yang kontroversial. Salah satunya adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bahwa merek harus dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, atau susunan warna untuk membedakan satu produk dari produk lainnya.
"Mestinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," ujar Kholil seperti dikutip Selasa (17/12/2024).
Selain itu, kebijakan RPermenkes juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan lengkap tentang produk yang dikonsumsi.
"Artinya, hak konsumen untuk mendapatkan info produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh jika Rancangan Permenkes diterapkan," tegas Kholil.
Ia menambahkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi detail seputar produk yang dibeli agar dapat membuat keputusan yang tepat. Kebijakan ini justru melemahkan perlindungan konsumen dan membuka peluang peredaran produk ilegal yang lebih sulit diidentifikasi.
Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Produk tanpa identitas akan menyulitkan konsumen dan pihak berwenang membedakan produk legal dan ilegal, sehingga memperburuk masalah pengawasan.
Baca Juga: Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
"Ini perlindungan hukumnya jadi lemah. Dan terakhir tentu akan muncul produk ilegal yang banyak karena sama semua mereknya," jelas Kholil.
Prof. Kholil mendesak agar RPermenkes diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi aturan perundang-undangan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong harmonisasi regulasi menuju visi Indonesia Emas 2045.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Hijrah ke Danantara
-
Luhut: Ekonomi Tumbuh 5% Bukan Prestasi, Target 8% Harga Mati!
-
Buru Peluang Cuan! Pameran Franchise Terbesar IFBC 2026 Hadir di ICE BSD
-
BUMN Gelar Mudik Gratis 2026, Targetkan 100 Ribu Peserta
-
Saham BUMI Meroket, Aksi Borong Picu Kenaikan Harga Hari Ini
-
BNLI Cetak Laba Rp3,6 Triliun, Total Simpanan Nasabah Naik
-
Harga Emas Antam Lebih Murah, Hari Ini di Bawah Rp 3 Juta
-
Rupiah Masih Lemas, Dolar AS Naik ke Level Rp16.849
-
Emiten Asuransi TUGU Siapkan Strategi Kejar Kinerja Positif di 2026
-
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Begini Cara Daftarnya