Suara.com - Pakar dari Universitas Sahid Jakarta, Prof. Kholil, menilai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) berpotensi bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Aturan ini dianggap melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU), yang seharusnya menjadi dasar hukum.
Menurut Prof. Kholil, RPermenkes yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, mencakup dua kebijakan yang kontroversial. Salah satunya adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bahwa merek harus dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, atau susunan warna untuk membedakan satu produk dari produk lainnya.
"Mestinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," ujar Kholil seperti dikutip Selasa (17/12/2024).
Selain itu, kebijakan RPermenkes juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan lengkap tentang produk yang dikonsumsi.
"Artinya, hak konsumen untuk mendapatkan info produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh jika Rancangan Permenkes diterapkan," tegas Kholil.
Ia menambahkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi detail seputar produk yang dibeli agar dapat membuat keputusan yang tepat. Kebijakan ini justru melemahkan perlindungan konsumen dan membuka peluang peredaran produk ilegal yang lebih sulit diidentifikasi.
Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Produk tanpa identitas akan menyulitkan konsumen dan pihak berwenang membedakan produk legal dan ilegal, sehingga memperburuk masalah pengawasan.
Baca Juga: Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
"Ini perlindungan hukumnya jadi lemah. Dan terakhir tentu akan muncul produk ilegal yang banyak karena sama semua mereknya," jelas Kholil.
Prof. Kholil mendesak agar RPermenkes diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi aturan perundang-undangan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong harmonisasi regulasi menuju visi Indonesia Emas 2045.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham