Suara.com - Institut untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) menilai bahwa kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan diberlakukan mulai Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, dapat menyebabkan meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan bahwa meskipun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), mereka tetap menerapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh produk tembakau sebagai langkah pengendalian.
"Alasan pemerintah untuk menaikkan HJE adalah pengendalian, tetapi hal ini justru bisa mengganggu pilar lain, yaitu pengendalian rokok ilegal. Dengan meningkatnya HJE, harga rokok legal juga akan naik," ungkap Andry melalui telepon dari Jakarta pada Senin (16/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa perbedaan harga yang signifikan antara rokok legal dan rokok ilegal dapat mendorong masyarakat untuk memilih rokok ilegal. Menurutnya, ekosistem rokok ilegal di Indonesia sudah sangat berkembang dan mengkhawatirkan.
Andry menekankan bahwa rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kebocoran penerimaan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga menghindari pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga berdampak negatif pada pendapatan negara. Cukai rokok, bersama dengan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), berkontribusi signifikan terhadap kas negara.
Ia menambahkan bahwa jika kenaikan HJE ini membuat masyarakat beralih dari rokok legal ke rokok ilegal, maka target penerimaan CHT untuk tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun, yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, mungkin sulit tercapai.
"Pemerintah pasti akan kehilangan pendapatan, bukan hanya dari cukai, tetapi juga dari PPN. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah luar biasa untuk menangani masalah ini. Jika tidak, kebocoran penerimaan negara akan semakin sulit untuk diatasi," kata Andry.
Lebih lanjut, Andry menjelaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Jika industri rokok menghadapi tekanan yang serius, seperti penurunan permintaan akibat maraknya rokok ilegal, hal ini dapat berdampak buruk pada perekonomian lokal.
Seiring dengan diterbitkannya PMK 97/2024, pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan untuk memastikan konsumsi tidak beralih ke rokok ilegal agar penerimaan negara tetap terjaga.
Berita Terkait
-
Satu Kampus Bareng Jokowi, Ini Profil Anggito Abimanyu yang Bakal Jadi Menteri Penerimaan Negara
-
Ilegal Dijual di Indonesia, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai
-
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Rokok Murah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI