Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dinilai kurang melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait di industri tembakau. Bahkan, di tingkat antar kementerian, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek minim harmonisasi.
Kementerian Pertanian (Kementan) menilai, aturan tersebut berpotensi menggerus penyerapan hasil panen tembakau yang sebelumya sudah terpukul atas kenaikan cukai hasil tembakau.
"Tahu-tahu usulan sudah jadi (pada Rancangan Permenkes) dan mengindikasikan keinginan untuk menghilangkan tanaman tembakau," ujar Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto seperti dikutip Rabu (11/12/2024).
Heru menjelaskan aturan restriktif ini berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani. Pasalnya, kebijakan yang bisa merugikan petani itu berasal dari kurangnya pelibatan Kemenkes dengan kementerian, lembaga, dan pihak lainnya.
Selain itu, Heru menilai bahwa Rancangan Permenkes bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
UU 12/1992 menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya. "Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," tegasnya.
Lebih lanjut, Heru menyatakan Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan harapan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mendorong kesejahteraan petani. Kebijakan yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes ini justru dapat menghilangkan kepastian harga jual tembakau dan merugikan para petani tembakau.
Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, pun mengamini pendapat Heru. Ia menyatakan munculnya PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen semakin menahan diri untuk membeli tembakau lebih banyak dari petani.
Maka, ia berharap agar pemerintah baru dapat mengkaji ulang Rancangan Permenkes ini dan menerapkan regulasi yang adil dan realistis bagi petani.
Baca Juga: Warga Merauke Mulai Tanam di Sawah Baru, Optimisme Kesejahteraan Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
IHSG Berbalik Menghijau di Jumat Pagi, Namun Dibayangi Pelemahan Rupiah
-
Emas Antam Naik Tipis Rp 2.000 Jelang Akhir Pekan, Intip Deretan Harganya
-
Industri Perbankan Berduka, Bos Bank BJB Yusuf Saadudin Wafat
-
Gagal Bayar Massal, OJK Seret KoinP2P dan Akseleran ke Penegak Hukum
-
Demi Tingkatkan Harga, ESDM Buka Peluang Turunkan Produksi Batubara pada 2026
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara