Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dinilai kurang melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait di industri tembakau. Bahkan, di tingkat antar kementerian, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek minim harmonisasi.
Kementerian Pertanian (Kementan) menilai, aturan tersebut berpotensi menggerus penyerapan hasil panen tembakau yang sebelumya sudah terpukul atas kenaikan cukai hasil tembakau.
"Tahu-tahu usulan sudah jadi (pada Rancangan Permenkes) dan mengindikasikan keinginan untuk menghilangkan tanaman tembakau," ujar Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto seperti dikutip Rabu (11/12/2024).
Heru menjelaskan aturan restriktif ini berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani. Pasalnya, kebijakan yang bisa merugikan petani itu berasal dari kurangnya pelibatan Kemenkes dengan kementerian, lembaga, dan pihak lainnya.
Selain itu, Heru menilai bahwa Rancangan Permenkes bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
UU 12/1992 menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya. "Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," tegasnya.
Lebih lanjut, Heru menyatakan Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan harapan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mendorong kesejahteraan petani. Kebijakan yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes ini justru dapat menghilangkan kepastian harga jual tembakau dan merugikan para petani tembakau.
Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, pun mengamini pendapat Heru. Ia menyatakan munculnya PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen semakin menahan diri untuk membeli tembakau lebih banyak dari petani.
Maka, ia berharap agar pemerintah baru dapat mengkaji ulang Rancangan Permenkes ini dan menerapkan regulasi yang adil dan realistis bagi petani.
Baca Juga: Warga Merauke Mulai Tanam di Sawah Baru, Optimisme Kesejahteraan Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Inalum Akan Ambil Alih Tambang Bauksit Antam
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia
-
Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen