Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dinilai kurang melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait di industri tembakau. Bahkan, di tingkat antar kementerian, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek minim harmonisasi.
Kementerian Pertanian (Kementan) menilai, aturan tersebut berpotensi menggerus penyerapan hasil panen tembakau yang sebelumya sudah terpukul atas kenaikan cukai hasil tembakau.
"Tahu-tahu usulan sudah jadi (pada Rancangan Permenkes) dan mengindikasikan keinginan untuk menghilangkan tanaman tembakau," ujar Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto seperti dikutip Rabu (11/12/2024).
Heru menjelaskan aturan restriktif ini berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani. Pasalnya, kebijakan yang bisa merugikan petani itu berasal dari kurangnya pelibatan Kemenkes dengan kementerian, lembaga, dan pihak lainnya.
Selain itu, Heru menilai bahwa Rancangan Permenkes bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
UU 12/1992 menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya. "Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," tegasnya.
Lebih lanjut, Heru menyatakan Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan harapan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mendorong kesejahteraan petani. Kebijakan yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes ini justru dapat menghilangkan kepastian harga jual tembakau dan merugikan para petani tembakau.
Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, pun mengamini pendapat Heru. Ia menyatakan munculnya PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen semakin menahan diri untuk membeli tembakau lebih banyak dari petani.
Maka, ia berharap agar pemerintah baru dapat mengkaji ulang Rancangan Permenkes ini dan menerapkan regulasi yang adil dan realistis bagi petani.
Baca Juga: Warga Merauke Mulai Tanam di Sawah Baru, Optimisme Kesejahteraan Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak