Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan beras premium tidak termasuk dalam daftar barang mewah. Sehingga otomatis tidak masuk pengenaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
"Beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dia melanjutkan, beras merupakan komoditas strategis, di mana tidak diwajibkan untuk pengenaan PPN 12 persen. Arief menyebut, hanya beras khusus yang masuk dalam kriteria kenaikan PPN 12 persen.
Namun demikian, penentuan jenis-jenis beras khusus yang dikenakan PPN 12 persen ini masih dalam kajian pemerintah.
"Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada," kata Arief.
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif. Kenaikan tersebut hanya diberlakukan pada barang dan jasa tertentu, terutama yang masuk kategori mewah atau premium.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Beberapa sektor yang terdampak mencakup layanan kesehatan dan pendidikan premium, konsumsi listrik rumah tangga dengan daya tertentu, serta produk pangan dengan kualitas tinggi.
Tarif baru ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara guna mendanai program pembangunan nasional.
Baca Juga: Duh! Produk-produk BUMN Ikut Terimbas Kenaikan PPN 12 Persen
Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
4. Beras premium
5. Buah-buahan kategori premium
6. Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
7. Udang mewah, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Rabu Pagi, Cek Saham Pilihan
-
Profil PT Minna Padi Asset Manajemen: Jaringan, Pemilik Saham dan Afiliasi PADI
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2029 Bisa Dekati 8 Persen, Jika Saya Masih Menkeu
-
Tekan Biaya Transaksi Demi Likuiditas, Strategi Jangka Panjang Industri Kripto Nasional
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Antisipasi Force Majeure, Askrindo Siapkan Strategi Keberlanjutan Bisnis
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI, Jamin Tak Intervensi BPS
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan