Suara.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri lainnya dalam Kabinet Merah Putih pada Senin, 16 Desember 2024
Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak ini akan dikenakan pada berbagai jenis barang, terutama barang-barang premium atau yang tergolong mewah.
Namun, Airlangga menambahkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Untuk bahan pokok penting, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN.
Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.
"Untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, tarif PPN-nya akan diberlakukan fasilitas 0 persen, sehingga seluruhnya akan bebas PPN. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kebutuhan dasar," ujar Ailangga.
Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA
Baca Juga: Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Pekan Depan Saya Umumkan!
Kenaikan tarif PPN ini khususnya berlaku untuk produk dan jasa yang ditujukan bagi kalangan kelas atas, termasuk layanan tertentu di rumah sakit dan sekolah berstandar internasional yang memungut biaya tinggi.
Namun, guna memitigasi dampak dari kenaikan PPN ini, pemerintah juga akan meluncurkan serangkaian paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga akan meluncurkan beberapa paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok lebih rentan. Berikut adalah beberapa langkah yang diambil:
1. Stimulus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Diskon PPN DTP : Penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk bahan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
- Bantuan Pangan : Total 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan beras, masing-masing sebanyak 10 kg selama dua bulan.
- Diskon Listrik : Pengurangan biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA selama dua bulan.
2. Dukungan untuk UMKM dan Industri
- Perpanjangan PPh Final : UMKM diberi perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.
- Pembebasan PPh : UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun akan kembali dibebaskan dari PPh.
- Pembiayaan untuk Industri Padat Karya : Skema pembiayaan yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas melalui revitalisasi mesin.
3. Bantuan untuk Kelas Menengah
- Diskon PPN DTP untuk Properti : Pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar akan mendapatkan skema diskon PPN, dengan fasilitas 100 persen untuk dua sektor pertama dan 50 persen pada paruh kedua 2025.
- Diskon PPN DTP untuk Kendaraan : Diskon PPN untuk kendaraan bermotor listrik dan hybrid.
- Insentif PPh Pasal 21 : Insentif pajak bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.
Berita Terkait
-
3 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Kena Opsen, Apa Saja?
-
Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen
-
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
-
PPN 12 Persen Ramai Ditolak Masyarakat, Hanif PKB Tantang Pemerintah Cari Cara Lain Dongkrak Pendapatan Negara
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis
-
Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental