Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 dapat berdampak pada tren tabungan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai bahwa segmen simpanan di bawah Rp100 juta mungkin akan mengalami kesulitan untuk meningkat akibat penerapan tarif PPN baru.
"Ketika ada sinyal bahwa daya beli masyarakat menurun, kebijakan kenaikan pajak ini bisa jadi kurang tepat. Namun, mungkin pemerintah memang membutuhkan dana untuk menutupi anggaran, dan jika uang itu digunakan untuk program bermanfaat bagi masyarakat, itu juga bisa jadi hal yang baik," ungkap Purbaya usai acara LPS Morning Talk di Jakarta, pada hari Selasa (17/12/2024).
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun tren tabungan masyarakat tidak akan langsung menurun setelah penerapan tarif PPN 12 persen, namun akan sulit untuk mengalami peningkatan yang signifikan.
"Tabungan tidak anjlok, tetapi saya rasa sulit untuk meningkat dengan pesat," jelasnya, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, ketika pemerintah menerima dana masyarakat, akan ada waktu yang diperlukan sebelum dana tersebut kembali ke dalam sistem ekonomi melalui mekanisme belanja. Jika dana baru dibelanjakan setelah empat bulan, dampaknya terhadap ekonomi akan terasa tertunda.
"Ketika uang masuk ke pemerintah, tidak langsung kembali ke sistem. Jika uang tersebut baru dibelanjakan setelah empat bulan, maka dampaknya akan terlambat, setidaknya dalam jangka panjang, hal ini akan mempengaruhi tren tabungan," terangnya.
Purbaya juga mengakui bahwa tren tabungan masyarakat saat ini cenderung menurun, berdasarkan survei yang dilakukan oleh LPS. "Jadi, sepertinya akan sulit untuk mengalami peningkatan," ujarnya.
Dalam hal ini, Purbaya memprediksi bahwa pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di sektor perbankan akan berada di angka 6 persen hingga 7 persen.
Baca Juga: Segini Harga YouTube, Netflix, dan Spotify dengan PPN 12 Persen
"Kami memprediksi pertumbuhan DPK sekitar 6-7 persen, dan sampai sekarang belum ada perubahan dalam prediksi tersebut. Namun, angka ini akan disesuaikan seiring perkembangan yang terjadi," tuturnya.
Purbaya juga menyatakan bahwa dampak negatif dari kebijakan pajak terhadap tabungan kemungkinan tidak akan muncul dalam jangka pendek, mengingat dana pemerintah digunakan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berita Terkait
-
PPN 12 Persen Dikhawatirkan Picu PHK di Industri Otomotif
-
Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya
-
Daftar PPN Negara G20, Benarkah Indonesia Masih Cukup Rendah Seperti Kata Sri Mulyani?
-
PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya
-
Segini Harga YouTube, Netflix, dan Spotify dengan PPN 12 Persen
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya