Suara.com - Rencana kebijakan kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan masih menuai polemik. Kehadiran industri tembakau, termasuk di dalamnya sektor sigaret kretek tangan yang padat karya, dinilai perlu mendapatkan perlindungan.
Akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Kris Wijoyo Soepandji mengatakan, perlu adanya pertimbangan untuk dampak negatif yang muncul atas berbagai kebijakan yang diberlakukan untuk industri tembakau.
Dia menilai, rencana aturan ini bisa mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja di industri tembakau yang padat karya. Padahal, pada masa pandemi lalu, pemerintah melakukan berbagai langkah tepat untuk melindungi masyarakat yang terlibat dalam sektor padat karya seraya meningkatkan pendapatan negara.
Maka dari itu, Kris mengimbau pemerintah untuk tetap mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang melindungi perekonomian nasional pascapandemi.
"Yang perlu kita lihat secara lebih bijaksana adalah apakah betul kebijakan itu, dalam bentuk hukum, akan bisa mendorong kemajuan, kesejqahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya seperti dikutip, Minggu (22/12/2024).
Maka, dalam menentukan kebijakan yang mendorong tujuan tersebut, Kris meminta pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang sesuai dengan tujuan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia juga menilai perlu adanya pelibatan publik dari berbagai sektor agar pemerintah memiliki pertimbangan yang kuat untuk mengambil keputusan yang tepat dalam mengedepankan seluruh aspek kepentingan nasional.
Selain itu, Kris menilai bahwa suatu kebijakan harus dilihat dari sisi positive externality dan negative externality atau manfaat serta biaya yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi. Jika memang terdapat negative externality, maka pemerintah akan melakukan pengendalian dengan berbagai opsi yang tidak merugikan perekonomian nasional.
Dalam hal ini, Rancangan Permenkes dinilai berisiko menggerus pendapatan negara, sedangkan visi pengendalian konsumsi rokok dalam beleid tersebut masih diragukan.
Baca Juga: RI Perlu Kebijakan yang Rasional dan Proporsional Terhadap Industri Tembakau Alternatif
Pasalnya, industri tembakau merupakan salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja secara signifikan. Oleh karena itu, jika Rancangan Permenkes diberlakukan tanpa bisa mengatasi dampak negatif yang akan muncul, maka industri tembakau akan kewalahan sehingga bisa berdampak terhadap PHK dan mempengaruhi perekonomian negara.
Kris menambahkan bahwa kebijakan yang dibuat harus memastikan keberlangsungan industri-industri, sebagai salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan negara, dapat tetap terjaga.
Upaya tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah Presiden Prabowo Subinato yang memiliki visi Indonesia Emas 2045 melalui Asta Cita. Visi ini menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dengan salah satunya membuka banyak lapangan pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Optimisis, BCA Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 10 Persen di 2026
-
2 Jenis Pangan Ini Harganya Bakal Meroket Jelang Ramadan
-
Harga Bawang Putih Naik, Mendagri Bunyikan Alarm Inflasi
-
Kuota BBM Pertalite Turun di 2026 Hanya 29,27 Juta KL
-
Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik
-
BPH Migas Klaim Hemat Rp4,98 Triliun Karena Subsidi Lebih Tepat Sasaran
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
BRI Tanggap Bencana Sumatera Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang Lewat Program Ini Sekolahku
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Proyek Internet Rakyat Besutan Emiten Milik Hashim Mulai Uji Coba