Sebelum muncul tarif baru seperti di atas, kita sudah mengenal tarif efektif PPN.
Tarif ini sejatinya adalah hasil perkalian tarif standar PPN 10% dengan persentase tertentu dari dasar pengenaan PPN.
Sebagai contoh, PPN yang dibayarkan oleh pengusaha jasa pengiriman paket. Ketentuan yang ada saat ini mengharuskan pengusaha jasa pengiriman paket menerapkan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 10% dari tagihan atau ongkos kirim.
Misalnya, ongkos kirim adalah Rp50,000,00 maka DPP-nya sebesar 10% x Rp50.000,00 = Rp5.000,00.
Dengan menerapkan tarif standar PPN sebesar 10% dari DPP, maka PPN-nya adalah sebesar 10% x Rp5.000,00 = Rp500,00. Dalam kasus ini, tarif efektif PPN adalah sebesar 1% yang berasal dari Rp500,00 dibagi Rp50.000,00. Jumlah sebesar Rp500,00 itulah yang disetorkan ke Kas Negara oleh pengusaha jasa pengiriman paket.
Ke depan, barang dan jasa tertentu akan langsung dikenakan tarif PPN di luar tarif standar. Pengusaha yang memungut PPN sebesar tarif tertentu diharuskan menyetorkan PPN ke Kas Negara dengan jumlah yang sama. Tidak perlu ada mekanisme pengkreditan pajak masukan.
Negara-negara yang menerapkan tarif tunggal termasuk Australia, Denmark, Korea, Arab Saudi, Qatar, Lebanon, Afrika Selatan, Kamerun, Kongo, dan Uni Emirat Arab, serta beberapa negara ASEAN: Singapura, Thailand, dan Filipina.
Sementara itu, negara-negara yang menerapkan multitarif PPN antara lain AS, Jerman, Prancis, India, Jepang, Turki, Austria, Argentina, Brazil, Belgia, termasuk negara ASEAN seperti Malaysia dan Vietnam.
Baca Juga: Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
WNI Bisa Tenang, Harga Emas Lokal Stabil saat Emas Dunia Terkoreksi Parah
-
Optimisme Menkeu Terbentur Realita, IHSG Hari Ini Malah Terjungkal
-
Pemerintah Mau Tambah 111 Unit Rumah Huntara di Tamiang Hulu
-
Berlawanan IHSG, Rupiah Justru Berjaya di Senin Pagi
-
IHSG Langsung Jatuh di Pembukaan Senin Setelah Dihantam Kabar Pejabat OJK Mundur
-
BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham
-
Danantara Berpeluang Genggam Paling Banyak 30% Saham BEI
-
OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI
-
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Emas Dunia Diproyeksi Koreksi
-
Harga Emas Stabil Hari Ini, Valuasi Alternatif Antam di Bawah 3 Jutaan