Suara.com - Beras adalah salah satu makanan pokok bangsa Indonesia yang kaya akan karbohidrat, mengandung protein, vitamin, mineral, asam lemak, dan zat besi. Bahan ini diolah menjadi nasi dan sejak dulu telah menjadi bagian dari budaya bersantap masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari kebutuhan utama masyarakat, namanya disebut-sebut dalam perubahan tarif pajak atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, “Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.”
Untuk itu, diluncurkan stimulus yang mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat.
“Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP),” lanjut Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, Pemerintah juga telah mengantisipasi dampak kenaikan ini dengan memberikan berbagai stimulus, seperti subsidi listrik 50% untuk rumah tangga dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan, kemudian ada bantuan beras 10 kg untuk 16 juta penerima manfaat, dan perpanjangan insentif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Josua Pardede, Chief Economist Bank Permata kepada Suara.com memaparkan bahwa peningkatan PPN menjadi 12% di Indonesia pada 2025 memiliki dampak berbeda terhadap daya beli masyarakat berdasarkan kategori ekonomi.
“Konsumsi barang mewah akan menjadi lebih mahal sehingga dapat sedikit mengurangi pengeluaran kelas atas untuk barang-barang ini. Namun demikian, masyarakat berpenghasilan tinggi memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk menyerap kenaikan pajak tanpa terlalu berdampak signifikan pada daya beli mereka secara keseluruhan,” ungkap Josua Pardede.
Sementara bagi masyarakat kelas menengah, barang-barang non-mewah tetap dikenakan PPN 11%, sehingga tidak langsung terpengaruh.
Baca Juga: Bos Bapanas Jelaskan Beras Khusus yang Terkena PPN 12 Persen Tahun Depan
Namun, beban tambahan mungkin muncul pada barang-barang yang menjadi kebutuhan tetapi masuk kategori "mewah".
Sektor pendidikan dan kesehatan yang berstandar internasional atau premium dapat memengaruhi keluarga kelas menengah yang mengakses layanan tersebut.
“Konsumsi kelas menengah mungkin akan melambat karena mereka akan lebih berhati-hati dalam pengeluaran. Subsidi seperti diskon listrik 50% untuk daya hingga 2.200 VA dan bantuan lain diharapkan mampu menahan dampak terhadap daya beli,” imbuhnya.
Bila beras disebut-sebut sebagai salah satu barang yang selama ini banyak dikonsumsi kalangan menengah ke bawah dikenai pajak atau PPN, usah khawatir.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan, “Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi.”
Artinya, kebutuhan rumah tangga termasuk beras bukan tergolong barang-barang yang dikenai perubahan tarif atau PPN.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Kenaikan PPN 12 Persen, Memang Apa Hukum Pajak dalam Islam? Ini Kata Para Ulama
-
Bisnis Deryansha Azhary, CEO Kasisolusi yang Dirujak Warganet Gegara Minta Publik Tak Reaktif pada PPN 12%
-
Bos Bapanas Jelaskan Beras Khusus yang Terkena PPN 12 Persen Tahun Depan
-
Ironi Rakyat RI! Upah Paling Rendah tapi Pajak PPN Paling Mencekik
-
Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar