Suara.com - PT Taspen (Persero) berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di setiap lini bisnis dan operasional. Salah satunya, perseroan berupaya selalu transparan dalam pelayanan dan informasi kepada para peserta.
"Taspen akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan berkomitmen memperkuat kepercayaan masyarakat, khususnya para peserta di seluruh Indonesia," ujar Corporate Secretary Taspen Henra seperti dikutip, Jumat (27/12/2024).
Hingga Desember 2024, Taspen telah menerima 106 permohonan informasi melalui PPID Taspen dan meresponsnya dengan rata-rata waktu penyelesaian 6 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu 10 hari kerja.
Selain itu, melalui aplikasi Taspen Care, telah diterima 18.996 permintaan informasi dan pengaduan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen dari total permintaan informasi dan aduan yang masuk.
Atas transparansi ini, Taspen meraih Predikat Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Predikat Informatif ini merupakan penghargaan tertinggi untuk Badan Publik yang telah mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Predikat Informatif yang diraih TASPEN pada tahun 2024 ini menjadi pencapaian kelima sejak tahun 2019.
Henra menyebut, penghargaan Badan Publik Informatif yang diraih perseroan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh Insan Taspen dalam mewujudkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
"Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas upaya Taspen dalam memberikan akses informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada peserta dan masyarakat Indonesia," beber dia.
Penghargaan ini diikuti oleh 363 Badan Publik di Indonesia dan diraih berdasarkan hasil monitoring serta evaluasi komprehensif oleh tim penilai terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan Taspen sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: Taspen Telah Bayarkan Manfaat Pensiun ke 1,1 Juta Janda dan 48 Ribu Yatim Piatu Hingga November
Dari seluruh Badan Publik yang berpartisipasi, sebanyak 65 di antaranya merupakan Badan Publik dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada