Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa aturan mengenai usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan bahwa usia pensiun akan meningkat setiap tiga tahun. Pada tahun 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, meningkat menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, usia pensiun pekerja merupakan batas usia maksimum untuk berhenti bekerja. Namun, batas ini perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan beban kerja, mengingat beberapa jenis pekerjaan memerlukan energi ekstra, kekuatan fisik, ketelitian, dan faktor lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini dapat dinikmati baik saat masih bekerja maupun setelah berhenti bekerja, dengan pencairan dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau diserahkan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.
Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
"Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," pungkas Sunardi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kembali Bertemu dengan Manajemen Hingga Buruh Sritex, Ini Hasilnya
-
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
-
Taspen Terima 18.996 Permintaan Informasi dari Para Pensiunan Hingga Desember 2024
-
Liburan Tenang Tanpa Cemas, Manfaatkan Servis Kendaraan Gratis dari Kemnaker
-
Begini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Tangan Pemeritah Setelah Putusan MA
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri