Suara.com - Keluhan salah satu petani di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai harga pupuk yang mahal yaitu Rp 300.000 per kuintal atau Rp 150.000 per zak yang mana di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi perhatian khusus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Dirinya bahkan tidak segan menginstruksikan pemutusan izin kerjasama distributor di wilayah tersebut jika kejadian tersebut benar adanya.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ secara langsung kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada senin (6/1/2025).
Pada saat itu, petani menyampaikan bahwa dirinya menebus pupuk bersubsidi Rp 300.000 per kuintal atau Rp 150.000 per zak.
Diketahui, proses penebusan pupuk subsidi tersebut berlangsung di Kios UD Elvin yang memiliki wilayah tanggung jawab atau pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi di Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Menanggapi hal tersebut, penanggung jawab kios UD Elvin, Natasya memastikan bahwa informasi yang disampaikan anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ tersebut tidak tepat.
”Saya ingin mengklarifikasi perihal berita yang mencuat terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di bawah wilayah tanggung jawab saya,” kata Natasya.
Dia menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ sebesar Rp 300.000 per kuintal dikarenakan atas kesepakatan antara petani dengan ketua kelompok tani, serta pembayarannya dilakukan secara kredit atau utang. Biasanya, pupuk subsidi yang telah ditebus ini dibayarkan setelah panen atau dikenal dengan istilah yarnen.
”Bahwa petani yang bernama Cahyadi Atmaja yang masuk kedalam Kelompok Tani Remaja Tani memang benar menebus pupuk subsidi dengan harga Rp 300 ribu per kuintal tetapi pembayarannya tidak cash atau berutang dan hal ini merupakan atas kesepakatan untuk jatah urea 587 kg yang sudah ditebus semua, sedangkan jatah NPK 675 kg dan yang ditebus hanya 475 kg selama tahun 2024 dan untuk tahun 2025 belum ada penebusan belum ada penebusan sama sekali,” tegasnya.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Bersubsidi 372 Ribu Ton Awal Tahun 2025
Menurut dia, penebusan pupuk bersubsidi saat di kios sudah sesuai harga eceran tertinggi. Namun adanya selisih harga seperti yang dikeluhkan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ ini terdapat selisih harga yang berasal dari kesepakatan antara anggota dengan ketua kelompok tani, selisih harga ini biasanya terdapat beberapa komponen seperti biaya ongkos kirim.
Sementara itu, Wakil Direktur CV Fortuna, Ferdinan mengatakan bahwa pihaknya selaku distributor pupuk bersubsidi di Lombok Tengah telah memanggil seluruh kios binaan.
Sebagai distributor, CV Fortuna siap memberikan teguran keras (surat peringatan) terhadap kios yang menjual pupuk dengan harga tinggi atau tidak sesuai HET, dan siap memberhentikan kios yang tidak dapat melakukan fungsi pengecer dalam melayani petani/kelompok tani.
”Apabila dikemudian hari ditemukan pengecer yang menjual diatas HET, maka akan dikenakan sanksi (diberhentikan). Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada UD Elvin atas dugaan menjual pupuk Urea bersubsidi diatas HET. Jika kejadian serupa terulang, kami tidak segan memutus kerjasama kios,” kata Ferdinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS