- Kemenperin bersama pemangku kepentingan menolak rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dalam RPMK karena potensi dampak negatif bagi industri.
- Apindo meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif agar kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim investasi dan kepastian hukum nasional.
- Pelaku usaha menekankan pentingnya masa transisi serta perlindungan hak kekayaan intelektual atas merek dagang dalam aturan baru.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai perlu adanya penyesuaian kembali dalam rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya bersama berbagai pemangku kepentingan telah menyampaikan masukan dalam proses konsultasi publik.
"Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Senin (1/6/2026).
Menurut berbagai pihak yang terlibat dalam konsultasi publik, kebijakan penyeragaman kemasan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk terkait perlindungan hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan industri yang terdampak.
Dari kalangan dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan tersebut terhadap iklim investasi nasional.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi bagi pelaku usaha.
"Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.
Sutrisno menilai industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan berbagai sektor pendukung.
"Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga memiliki keterkaitan yang erat dengan sektor lain dalam rantai pasok, mulai dari distribusi hingga industri kreatif.
"Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif,” katanya.
Karena itu, Apindo meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan baru dan memberikan ruang penyesuaian yang cukup bagi pelaku usaha jika regulasi tersebut nantinya tetap diberlakukan.
"Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha," papar Sutrisno.
Meski demikian, Apindo menegaskan bahwa dunia usaha tetap mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional.
"Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam