- LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Besaran bunga ditetapkan tiga koma lima persen untuk bank umum, enam persen untuk BPR, dan dua persen valas.
- Nasabah wajib memastikan suku bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS agar dana tetap mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan tersebut menjadi perhatian penting bagi nasabah bank yang ingin memastikan simpanannya tetap mendapatkan perlindungan dari program penjaminan simpanan LPS.
Keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026.
LPS menetapkan TBP sebesar tiga koma lima puluh persen untuk simpanan rupiah di bank umum, enam persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan dua persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
"Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan LPS ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026 dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menempatkan dana simpanannya di perbankan," tulis LPS dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/6/2026).
LPS menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana pihak ketiga oleh perbankan masih menunjukkan kinerja yang kuat dengan kondisi likuiditas yang memadai.
Lembaga itu juga menilai tingkat persaingan antarbank masih berlangsung secara sehat.
Baca Juga: Suku Bunga BI Naik, Cicilan Utang Jadi Lebih Mahal? Cek Simulasi Terbarunya
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni mencakup lebih dari sembilan puluh persen total rekening nasabah bank di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan berbagai indikator tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Ke depan, LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penjaminan simpanan tetap efektif dan kredibel dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang memenuhi tiga syarat atau dikenal dengan istilah 3T.
Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS.
Berita Terkait
-
Rupiah Terus Menguat pada Rabu Sore, BI Perlu Naikkan Suku Bunga untuk Jaga Momentum
-
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Lewat Gereja di Sulawesi Utara
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!
-
Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua
-
Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI