Suara.com - PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya (KK) pertambangan emas di Poboya menegaskan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), telah bekerja sesuai dengan koridor hukum.
“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” kata Superintendent Community Relation CPM Sarmin akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan AKM adalah kontraktor/mitra dari CPM, statusnya sama dengan kontraktor lain yang bekerja di CPM. Lanjut dia, pada prinsipnya setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sebagai pemilik kontrak karya, CPM setiap saat mendapatkan bimbingan dan pengawasan, yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM, Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin," katanya menegaskan.
Dia menjelaskan CPM tidak akan menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai spesifikasi dan keahlian khusus. Semua yang bekerja sebagai mitra, memiliki kontrak kerja sama dan diketahui oleh pemerintah.
“Mereka resmi bekerja. Saya tegaskan, semua yang bekerja di situ diketahui pemerintah. Kami tidak mungkin menyembunyikan dari pemerintah. Itu resmi bekerjanya," ujarnya.
Penegasan itu disampaikan Sarmin, usai diskusi publik yang dilaksanakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI). Hadir pula anggota DPRD Sulawesi Tengah Musliman sebagai narasumber.
Musliman menegaskan berdasarkan penelusuran dokumen PT AKM, dia menyimpulkan bahwa perusahaan itu telah berkontrak dengan PT CPM dan telah memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Dari hasil pengecekan dokumen, kata dia, terdapat IUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.
Baca Juga: Nggak Boleh Asal, Pemerintah Mulai Awasi Pemanfaatan Air Tanah
Dia menjelaskan IUJP itu telah ada sejak tahun 2020, tetapi, karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, maka diubah diubah kembali di tahun 2022. Dia menegaskan, ketika ada pertanyaan, bagaimana aktivitas perusahaan sebelum tahun 2020, saat itu di tahun 2018 terjadi bencana di Palu, dan tidak ada aktivitas perusahaan. Sementara di tahun 2020 sendiri, Indonesia dilanda pandemi COVID-19.
“Kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin perusahaan melakukan pertambangan illegal,” katanya menegaskan.
Penegasan CPM dan DPRD Sulteng itu membantah laporan hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, terkait aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM yang dianggap ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar
-
Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita
-
Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok
-
Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur
-
Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo