Suara.com - PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya (KK) pertambangan emas di Poboya menegaskan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), telah bekerja sesuai dengan koridor hukum.
“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” kata Superintendent Community Relation CPM Sarmin akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan AKM adalah kontraktor/mitra dari CPM, statusnya sama dengan kontraktor lain yang bekerja di CPM. Lanjut dia, pada prinsipnya setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sebagai pemilik kontrak karya, CPM setiap saat mendapatkan bimbingan dan pengawasan, yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM, Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin," katanya menegaskan.
Dia menjelaskan CPM tidak akan menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai spesifikasi dan keahlian khusus. Semua yang bekerja sebagai mitra, memiliki kontrak kerja sama dan diketahui oleh pemerintah.
“Mereka resmi bekerja. Saya tegaskan, semua yang bekerja di situ diketahui pemerintah. Kami tidak mungkin menyembunyikan dari pemerintah. Itu resmi bekerjanya," ujarnya.
Penegasan itu disampaikan Sarmin, usai diskusi publik yang dilaksanakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI). Hadir pula anggota DPRD Sulawesi Tengah Musliman sebagai narasumber.
Musliman menegaskan berdasarkan penelusuran dokumen PT AKM, dia menyimpulkan bahwa perusahaan itu telah berkontrak dengan PT CPM dan telah memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Dari hasil pengecekan dokumen, kata dia, terdapat IUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.
Baca Juga: Nggak Boleh Asal, Pemerintah Mulai Awasi Pemanfaatan Air Tanah
Dia menjelaskan IUJP itu telah ada sejak tahun 2020, tetapi, karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, maka diubah diubah kembali di tahun 2022. Dia menegaskan, ketika ada pertanyaan, bagaimana aktivitas perusahaan sebelum tahun 2020, saat itu di tahun 2018 terjadi bencana di Palu, dan tidak ada aktivitas perusahaan. Sementara di tahun 2020 sendiri, Indonesia dilanda pandemi COVID-19.
“Kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin perusahaan melakukan pertambangan illegal,” katanya menegaskan.
Penegasan CPM dan DPRD Sulteng itu membantah laporan hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, terkait aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM yang dianggap ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun