Suara.com - Pemerintah kini mulai mengawasi pemanfaatan air tanah di Indonesia. Hal ini setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah.
Tujuannya untuk demi memastikan pengelolaan yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
"Dengan adanya launching perizinan air tanah adalah awal dari kita melakukan penataan dan juga untuk selanjutnya bagaimana pemanfaatan air tanah, baik untuk kebutuhan pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan juga keberlanjutan lingkungan ke depan bisa terjaga dengan baik," ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, yang dikutip, Kamis (9/1/2025).
Proses perizinan kini lebih mudah berkat integrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah persyaratan yang sebelumnya mencapai 13 tahap kini dipangkas menjadi hanya 3 tahap saja.
Yuliot menuturkan, penyederhanaan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha tertentu dalam mengajukan izin, tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya air.
Beberapa industri yang diwajibkan untuk mengajukan izin penggunaan air tanah diantaranya, industri makanan, kesehatan, penerbangan, pertanian, kelautan dan perikanan
"Jadi untuk industri makanan, industri kesehatan, untuk industri penerbangan, pertanian, kelautan, dan perikanan itu memerlukan izin penggunaan air tanah," kata dia.
Namun, tidak semua pihak diwajibkan untuk memiliki izin. Beberapa kategori yang tidak memerlukan izin penggunaan air tanah meliputi, pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan penggunaan kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air ikutan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
Meskipun perizinan dipermudah, pemerintah tetap mengedepankan pengawasan ketat untuk mencegah eksploitasi air tanah yang berlebihan. Kondisi lingkungan dan cadangan air tanah akan menjadi pertimbangan utama sebelum izin diberikan.
Baca Juga: Klarifikasi Kementerian ESDM Terkait Dugaan Maladministrasi RKAB Tambang 2021-2024
"Jadi kita akan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanahnya, kemudian kebutuhan pelaku usahanya. Izinnya disesuaikan supaya tidak dilakukan eksploitasi berlebihan," beber Yuliot.
Selain itu, pemerintah juga akan memasang meteran untuk memantau penggunaan air tanah.
"Pada saat pemanfaatan itu berlebih, nanti kita juga ada pengawasan khusus untuk itu," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK