Suara.com - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengkritik tajam wacana menggunakan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usulan ini semakin menambah daftar kegaduhan yang dbuat Dewan Perwakilan Daerah RI, sekaligus bukti ketidakpahaman Ketua DPD RI dalam tatakelola keuangan negara.
“Ini bukan soal kreatif atau tidaknya ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, dan mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Hardjuno ditulis Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG.
Salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga zakat.
Namun Hardjuno menilai usulan menggunakan dana zakat ini asal bunyi (asbun). Karena itu, harus ditentang.
Pasalnya, semangatnya tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut Hardjuno, wacana penggunaan dana zakat ini semakin memperlihatkan pimpinan DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai track.
Karena itu, Hardjuno berharap usulan terkait dana zakat ini tidak berlanjut.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Sebut Daerah Tak Wajib Bantu Biayai MBG, Tapi....
“Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, dimana sudah diatur kualifikasi penerimanya, ya fungsikan saja untuk itu. Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku,” imbuhnya.
Hardjuno mengingatkan DPD RI agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Kita tidak bisa terus membebani publik dengan ide-ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan. DPD RI seharusnya memperbaiki kebijakan anggarannya terlebih dahulu sebelum mengusulkan hal-hal seperti ini,” terangnya.
Lebih lanjut Hardjuno menilai DPD RI justru abai terhadap pengelolaan anggaran.
Hal itu terlihat dari keputusan untuk menambah jumlah reses di rentang bulan Oktober hingga Desember 2024, dimana seharusnya satu kali, sama dengan reses di DPR, menjadi dua kali.
“Sebelumnya, kita sudah melihat bagaimana DPD menambah jumlah reses mereka melebihi jumlah reses DPR RI. Ini jelas membebani APBN miliaran rupiah. Sekarang mereka mengusulkan kebijakan yang justru membuat masalah baru dengan menggunakan dana zakat untuk MBG,” tegas Hardjuno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!
-
Citibank Pastikan Kinerja Keuangan di Kuartal III 2025 Tetap Solid
-
Alasan Indonesia Belum Jadi Raja Batu Bara Asia, Padahal Pasokan dan Ekspor Tinggi
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rupiah Merana! Dihantam Dolar AS dan Ketidakpastian The Fed
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Waduh, Vietnam Jadi Pesaing Berat Indonesia untuk Dapatkan Calon Investor
-
Cara Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu: Syarat, Penerima, Cara Daftar dan Jadwal Cair
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Jamin Keaslian Data! Peruri Dorong Hilirisasi Ijazah Digital