Suara.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi landasan dalam pemberian bantuan masyarakat miskin. Cara daftar DTKS pun kini gampang, sehingga Anda yang merasa berhak bisa melakukannya secara mandiri. Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data utama yang mencakup masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, serta penerima bantuan sosial (bansos).
Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial untuk mengenali keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan sosial serta memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Syarat Mendaftar DTKS Kemensos
Tidak semua masyarakat berkesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, terdapat beberapa syarat utama atau kriteria untuk mendaftar DTKS, yaitu sebagai berikut.
1. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
2. Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana.
3. Kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dari tenaga medis, kecuali di puskesmas atau layanan subsidi pemerintah.
4. Tidak mampu membeli pakaian setahun sekali untuk setiap anggota rumah tangga.
5. Mampu menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah menengah pertama.
Baca Juga: PosIND Salurkan Bansos Sembako dan PKH Ke 11.555 KPM di Depok
6. Dinding rumah terbuat dari bambu, kayu, atau tembok dengan kualitas rendah, termasuk tembok yang berlumut, usang, atau diplester.
7. Lantai rumah terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi yang tidak baik.
8. Atap rumah terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kualitas yang rendah.
9. Sumber penerangan di rumah bukan dari listrik atau tanpa meteran listrik.
10. Luas lantai rumah kurang dari 8 meter persegi per orang.
11. Sumber air minum berasal dari mata air atau sumur yang tidak terlindungi, serta air sungai, hujan, atau sumber lainnya.
Terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial bagi penerima bantuan sosial yang terdaftar di DTKS seperti tercantum dalam Permensos No 3 Tahun 2021 yakni: Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, Korban kecelakaan, Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri
Apabila telah memenuhi kriteria di atas, maka pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan dalam dua cara online dan offline sebagai berikut.
Cara Daftar DTKS Kemensos Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Anda melalui Play Store
2. Pilih opsi "Buat Akun Baru"
3. Isi data diri dengan memasukkan informasi pribadi, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Unggah Dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan foto swafoto Anda yang sedang memegang KTP sebagai bukti kepemilikan
5. Verifikasi Akun dengan mengklik "Buat Akun Baru" setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar
6. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui email
7. Setelah verifikasi berhasil, kembali ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan"
8. Isi data diri sesuai petunjuk dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan
Cara Daftar DTKS Kemensos Melalui Jalur Offline
1. Mendaftar di Desa/Kelurahan: Masyarakat dapat mendaftarkan diri di kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan: Dilakukan musyawarah untuk menentukan warga yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
3. Pengisian Berita Acara: Hasil musyawarah didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.
4. Verifikasi dan Validasi: Berita acara tersebut digunakan untuk proses verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial melalui kunjungan ke rumah tangga.
5. Penginputan Data: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
6. Verifikasi dan Validasi Lanjutan: Data akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati atau wali kota.
7. Pengumuman Hasil: Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada gubernur, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada menteri terkait.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bantuan BLT BBM 2025 Cair Berapa? Ini Nominal dan Ketentuan Penerimanya
-
Indonesia Siap Kirim Bantuan untuk Pulihkan Gaza yang Hancur
-
Garry Beberkan Chat dengan Bendahara Yayasan, Terungkap Teh Novi Tarik Lagi Dana Donasi Rp 500 Juta
-
Bansos PKH 2025 Cair! Kapan dan Berapa Nominalnya?
-
Setelah Gencatan Senjata, Akankah Bantuan Benar-benar Sampai ke Warga Gaza? PBB Ungkap Keraguan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie
-
Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!
-
Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi
-
Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle
-
Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha
-
IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar
-
Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun
-
Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK
-
Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995