Suara.com - Pemerintah Indonesia siap mengirimkan bantuan untuk pemulihan Jalur Gaza, Palestina yang hancur oleh serangan Israel pascagencatan senjata.
Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono. Da menegaskan kesiapan Indonesia untuk mendukung rekonstruksi Jalur Gaza jika gencatan senjata yang telah disepakati dalam waktu dekat ini berjalan.
“Pemerintah Republik Indonesia siap melakukan upaya-upaya dalam rangka mendukung perbaikan atau rekonstruksi di Gaza,” kata Sugiono.
Menlu RI mengatakan, Indonesia terus berupaya berperan aktif membantu bangsa Palestina memulihkan kondisi dan mencapai kemerdekaannya dalam berbagai cara dan pendekatan.
Ia juga menyatakan kesiapan RI berkontribusi dalam pasukan penjaga perdamaian jika diminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Menurut Sugiono, kesepakatan gencatan senjata yang tercapai antara Israel dengan Hamas pada 15 Januari 2025 merupakan hal yang patut disyukuri karena membuka harapan baru bagi terwujudnya perdamaian di Palestina.
Terlebih, bangsa Palestina telah menderita begitu berat dan korban jiwa jatuh begitu banyak akibat agresi Israel yang berlangsung selama hampir 500 hari sejak 7 Oktober 2023.
Untuk itu, Indonesia menegaskan pentingnya komitmen kedua belah pihak memegang kesepakatannya masing-masing sehingga tidak ada lagi hal-hal yang dapat menghambat terlaksananya gencatan senjata kali ini, kata dia.
“Semoga ini merupakan awal dari masa depan baru bagi terciptanya perdamaian di Timur Tengah,” tutur Sugiono.
Baca Juga: Formula E 2025 Bakal Dimulai 25 Juni, Bamsoet Yakin Balapan Tahun Ini Lebih Baik
Menlu RI juga berharap supaya gencatan senjata kali ini memberi awal yang baik untuk mencapai solusi dua negara demi mengakhiri konflik Israel-Palestina sesuai dengan kesepakatan internasional.
“Karena kami berpendirian bahwa perdamaian yang permanen itu, pada akhirnya, akan tercipta jika solusi dua negara tercapai,” katanya, menambahkan.
Tercapainya gencatan senjata untuk menghentikan agresi Israel di Jalur Gaza diumumkan Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani di Doha, Rabu (15/1).
Gencatan senjata tersebut disebut mencakup pembebasan sandera dan pertukaran tahanan, penghentian pertempuran, jaminan keamanan bagi Israel, dan bantuan kemanusiaan yang melimpah masuk ke Gaza.
Al Thani mengatakan kesepakatan gencatan senjata yang diharapkan mengakhiri agresi dan genosida Israel yang meluluhlantakkan Gaza tersebut terdiri dari tiga tahap yang mulai berlaku pada Ahad (19/1). [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian