Suara.com - Heboh isu pagar laut Tangerang yang dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 yang ternyata punya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bikin geger.
Para mantan menteri yang pernah menjabat di Kementerian ATR/BPN era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun ikut kena getahnya.
Ketika ditanya para mantan menteri ini justru kelabakan dan terkesan tidak tahu dengan persoalan itu.
Salah satunya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Saat ditanya soal HGB pagar laut ini, AHY mengaku bingung. "Saya juga enggak tahu kok bisa ada HGB di situ," ujar AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
AHY bilang, selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dirinya tidak pernah mendapat laporan soal adanya sertifikat tanah di area pagar laut.
"Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY.
AHY sendiri menjabat menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024. Kini AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu mantan Menteri ATR/BPN lainnya yakni Hadi Tjahjanto juga mengaku tidak mengetahui soal terbitnya sertifikat HGB pagar laut itu.
juga mengaku tidak mengetahui soal terbitnya sertifikat HGB itu.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” kata Hadi melalui pesan singkatnya kepada media.
Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Hasil investigasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dan cacat prosedur yang menjadi dasar pencabutan SHGB secara paksa.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi kawasan pribadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup