Suara.com - Heboh isu pagar laut Tangerang yang dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 yang ternyata punya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bikin geger.
Para mantan menteri yang pernah menjabat di Kementerian ATR/BPN era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun ikut kena getahnya.
Ketika ditanya para mantan menteri ini justru kelabakan dan terkesan tidak tahu dengan persoalan itu.
Salah satunya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Saat ditanya soal HGB pagar laut ini, AHY mengaku bingung. "Saya juga enggak tahu kok bisa ada HGB di situ," ujar AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
AHY bilang, selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dirinya tidak pernah mendapat laporan soal adanya sertifikat tanah di area pagar laut.
"Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY.
AHY sendiri menjabat menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024. Kini AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu mantan Menteri ATR/BPN lainnya yakni Hadi Tjahjanto juga mengaku tidak mengetahui soal terbitnya sertifikat HGB pagar laut itu.
juga mengaku tidak mengetahui soal terbitnya sertifikat HGB itu.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” kata Hadi melalui pesan singkatnya kepada media.
Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Hasil investigasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dan cacat prosedur yang menjadi dasar pencabutan SHGB secara paksa.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi kawasan pribadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah