Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber.
Lantaran, serangan siber saat ini banyak meresahkan nasabah serta perbankan. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 dan SEOJK Nomor
24/SEOJK.03/2023.
"Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi agar penyelenggaraan teknologi informasi bank," kata Dian dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Dia pun memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank.
Termasuk menjaga keamanan Sistem Elektronik yang dimiliki dari serangan siber, namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalammendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber.
Hingga kematangan dalam penyelenggaraan TI. Seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor perbankan, risiko terjadinya insiden siber
di industri perbankan Indonesia menjadi semakin signifikan.
Dia mengatakan salah satu ancaman utama adalah serangan dari peretas (hackers) yang melihat peluang keuntungan besar. Sebab, bisa mencuri data sensitif.
" Di antaranya melalui pencurian data sensitif yang dimiliki oleh perbankan dan pembobolan rekening nasabah," jelasnya.
Sebagai salah satu fondasi perekonomian, sektor perbankan perlu dijaga dengan memastikan keamanan seluruh infrastruktur teknologi informasinya dari potensi ancaman siber.
Baca Juga: OJK Tutup 593 Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pribadi
Ancaman ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional bank, tetapi juga dapat merusak reputasi industri perbankan serta mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
Oleh karena itu, peran aktif dari setiap bank, khususnya melalui Chief Information SecurityOfficer (CISO), menjadi sangat penting untuk memastikan operasional bisnis yang aman serta penerapan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) di masing-masing bank.
Dalam mendukung ketahanan dan keamanan siber, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan regulasi yang wajib diimplementasikan secara menyeluruh oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk perbankan.
Selain itu, OJK dan BI juga telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK),yang berfungsi untuk mengelola dan menangani insiden siber, melindungi data sensitif, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan dampak serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.
"Guna menghadapi kompleksitas ancaman di dunia siber, menjadi jelas bahwa tidak ada satu institusi pun yang mampu menghadapi tantangan ini secara mandiri," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tips Bikin PIN ATM Agar Tidak Mudah Ditebak, Kombinasi Kuat, dan Aman dari Pembobolan
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat
-
Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing