Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber.
Lantaran, serangan siber saat ini banyak meresahkan nasabah serta perbankan. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 dan SEOJK Nomor
24/SEOJK.03/2023.
"Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi agar penyelenggaraan teknologi informasi bank," kata Dian dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Dia pun memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank.
Termasuk menjaga keamanan Sistem Elektronik yang dimiliki dari serangan siber, namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalammendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber.
Hingga kematangan dalam penyelenggaraan TI. Seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor perbankan, risiko terjadinya insiden siber
di industri perbankan Indonesia menjadi semakin signifikan.
Dia mengatakan salah satu ancaman utama adalah serangan dari peretas (hackers) yang melihat peluang keuntungan besar. Sebab, bisa mencuri data sensitif.
" Di antaranya melalui pencurian data sensitif yang dimiliki oleh perbankan dan pembobolan rekening nasabah," jelasnya.
Sebagai salah satu fondasi perekonomian, sektor perbankan perlu dijaga dengan memastikan keamanan seluruh infrastruktur teknologi informasinya dari potensi ancaman siber.
Baca Juga: OJK Tutup 593 Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pribadi
Ancaman ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional bank, tetapi juga dapat merusak reputasi industri perbankan serta mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
Oleh karena itu, peran aktif dari setiap bank, khususnya melalui Chief Information SecurityOfficer (CISO), menjadi sangat penting untuk memastikan operasional bisnis yang aman serta penerapan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) di masing-masing bank.
Dalam mendukung ketahanan dan keamanan siber, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan regulasi yang wajib diimplementasikan secara menyeluruh oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk perbankan.
Selain itu, OJK dan BI juga telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK),yang berfungsi untuk mengelola dan menangani insiden siber, melindungi data sensitif, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan dampak serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.
"Guna menghadapi kompleksitas ancaman di dunia siber, menjadi jelas bahwa tidak ada satu institusi pun yang mampu menghadapi tantangan ini secara mandiri," tandasnya.
Berita Terkait
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!